
Awal Juli tahun ini, di depan wakil negara-negara Uni Eropa, Wakil Presiden Yusuf Kalla menolak desakan untuk menghapuskan hukuman mati di Indonesia, sebagaimana yang mereka minta. Negara-negara Uni Eropa menganggap bahwa penerapan hukuman mati sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan saat ini. Sementara alasan yang dikemukakan Wapres, hukuman mati bagaimanapun masih dianut oleh sistem hukum di Indonesia.
Wacana terhadap penghapusan hukuman mati di Indonesia memang muncul di sebagian kalangan masyarakat kita. Kontroversi tentang perlu tidaknya pemerintah Indonesia menghapuskan hukuman mati dari sistem hukum di Indonesia hingga hari inipun masih terus bergulir.
Silang pendapat mengenai penerapan hukuman mati sendiri mulai mengemuka di tahun 2003, dengan dikeluarkannya beberapa keputusan presiden yang menolak permohonan grasi terhadap beberapa terpidana mati. Belakangan hal ini kembali mencuat terkait dengan penetapan eksekusi putusan vonis mati terhadap tiga pidana kasus kerusuhan Poso 2000.
Pihak yang menolak pidana mati beranggapan bahwa penerapan hukum mati melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM) baik nasional maupun internasional, disamping juga bertentangan dengan konstitusi. Hukuman mati dianggap merampas hak hidup seseorang sebagaimana dijamin oleh undang-undang dan negara.
Mengutip pasal 28A perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya", maka dengan demikian hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Lebih lanjut, beberapa hukum internasional yang berlaku saat ini dengan tegas juga menyatakan bahwa hukuman mati bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM. Seperti hak hidup yang termuat dalam Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, misalnya. Pasal 6 ayat(1) konvensi tersebut menyatakan bahwa setiap manusia berhak atas hak untuk hidup dan mendapat perlindungan hukum dan tiada yang dapat mencabut hak itu.
Meski demikian, sedikit pengecualian diberikan kepada negara yang belum menghapus ketentuan tentang hukuman mati. Pasal 6 ayat(2) konvensi itu menyatakan bahwa hukuman mati hanya berlaku bagi kejahatan dengan kategori serius sesuai dengan hukum yang berlaku saat itu dengan tidak bertentangan dengan konvensi ini dan konvensi tentang perlindungan dan sanksi terhadap kejahatan genosida. Hukuman mati itu sendiri hanya dapat dilaksanakan merujuk pada putusan final yang dijatuhkan oleh pengadilan yang berwenang.
Selain ketentuan hukum internasional, alasan yang juga sering diutarakan pihak-pihak yang menentang hukuman mati, disebabkan jenis pidana ini dianggap tidak mampu menghilangkan kejahatan. Seperti yang pernah diungkapkan oleh Ketua Badan Pengurus PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia) Johnson Panjaitan, menanggapi pernyataan Yusuf Kalla yang menyatakan bahwa hukuman mati tidak berhasil mengurangi angka kejahatan, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Pernyataan itu tidak tepat. Bagaimanapun bentuk hukuman atas pidana yang dijatuhkan, kejahatan akan senantiasa ada di muka bumi ini, tak terkecuali di Indonesia. Hukuman mati memang tidak akan melenyapkan kejahatan seutuhnya, tapi jenis pidana itu mampun mengurangi pelaku kejahatan. Inilah point utana yang harus diingat, terkait dengan penerapan hukuman mati di Indonesia.
Untuk itu, pidana mati tidak bisa dilihat semata-mata dari pelaksanaan dan hukuman mati itu sendiri, tetapi lebih jauh harus dilihat dari proses pemberian hukuman tersebut. Mengapa dan bagaimana suatau pidana mati bisa dijatuhkan, itu yang terlebih dulu harus dipahami.
Selain itu---terlepas dari perdebatan soal penghapusan hukuman mati---sistem hukum di Indonesia sampai saat ini masih memungkinkan penjatuhan pidana mati bagi seorang terpidana. Namun penjatuhan hukuman mati itu hanya bisa dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, pidana mati tidak bisa diberikan kepada seseorang dengan sewenang-wenang.
Secara yuridispun, pidana mati di Indonesia telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP) pasal 10(a) dan pasal 11 juncto Undang-undang Nomor 2 PNPS 1964 tentang pelaksanaan pidana mati, dari gantung menjadi tembak.
Selanjutnya, ancaman pidana mati juga berturut-turut dimuat dalam beberapa peraturan perundangan lainnya seperti UU No.22 Tahun 1997 tentang Tindak Pidana Narkotika, UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU No.15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.
Terkait adanya penolakan bahwa hukuman mati tidak mampu menimbulkan efek jera sebagaimana yang diharapkan, hal ini tidak bisa dilepaskan dari iklim penegakan hukum dan kondisi sosial ekonomi negara yang bersangkutan. Bagi negara mapan dengan fungsi kontrol sosial yang telah berjalan sebagaimana mestinya, masyarakatnya akan selalu berpikir dua kali sebelum melakukan kejahatan. Sementara untuk kondisi masyarakat di Indonesia, saat ini tidaklah demikian. Contohnya, orang yang terjerat narkotik di luar negeri, jika jatuh miskin maka ia akan dirawat oleh negara di rumah sakit secara gratis. Di Indonesia, orang-orang seperti itu hanya akan terlantar di pinggir jalan dan tidak menutup kemungkinan timbulnya kejahatan yang lebih serius lagi dalam masyarakat. Efek penjeraan inilah yang belum berfungsi maksimal karena kondisi yang relatif sama dirasakan oleh penjahat : antara dipidana mati maupun hidup dalam kesia-siaan.
Persoalan selanjutnya menjadi semakin kompleks, mengingat dari sekian banyak terpidana mati, hanya sebagian kecil yang akhirnya dieksekusi. Yang lainnya entah karena alasan adanya peninjauan kembali ataupun permohonan grasi, hanya dibiarkan mendekam dalam ruang tahanan. Kondisi inilah yang pada akhirnya menimbulkan apa yang dinamakan dengan delay of justice. Ini bisa berimplikasi kepada 2 pihak, yaitu terpidana dan korban kejahatan.
Karena itulah wacana pengaturan hukuman mati tidak ada salahnya untuk dirumuskan. Bagaimana caranya agar penerapan pidana mati ini bisa berjalan konsisten sesuai dengan fungsinya, baik bagi korban kejahatan selaku pencari keadilan maupun terpidana mati itu sendiri.
Friday, September 22, 2006
Hukuman Mati di Indonesia
Posted by Cisca at 9:22 PM
Thursday, September 21, 2006
Politik Pertanian

Permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada menteri yang berasal dari partai politik untuk melobi partainya untuk membatalkan pangajuan hak angket dan interplasi terkait dengan kebijakan impor beras, tampak wajar jika dilihat dalam perspektif makro. Yaitu, mengimpor beras adalah perlu untuk berjaga-jaga agar rakyat tidak kelaparan.
Pemerintah tentunya tahu benar berapa stok beras yang ada. Tahu pula bahwa sepenuhnya mengandalkan beras hasil pertanian sendiri, bangsa ini belum mampu. Karena itu, impor beras bukanlah hal yang dilakukan dengan senang hati, tapi sebuah keniscayaan justru agar makanan pokok untuk rakyat cukup tersedia.
Tetapi, niat baik memang tidak selamanya bisa diterima dengan baik. Niat baik Presiden ini dijemput dengan hak angket atau interplasi DPR yang menolak kebijakan impor beras.
Sebagai lembaga legislatif, DPR memang memiliki peran mengontrol kebijakan pemerintah. Satu peran penting yaitu memelihara hidupnya mekanisme check and balance, pengawasan dan pengimbangan. Namun, pengawasan dan pengimbangan itu harus tunduk kepada kepentingan publik, bukan kepentingan partai atau orang perorang.
Yang terjadi kemudian, wacana penolakan impor beras telah menjadi larut dalam hiruk pikuk komoditas politik, yang di dalamnya tumbuh berbagai ragam kepentingan.
Masalah beras sejatinya adalah masalah politik pertanian pemerintah, yang ujungnya berada di atas pundak Departemen Pertanian. Politik pertanian menuju swasembada beras inilah yang belum dimiliki dengan konsisten. DPR pun mempunyai kontribusi dalam hal ini, karena membiarkan negara ini tidak memiliki politik pertanian yang menuju swasembada beras.
Faktanya, inilah negeri agraris yang paradoks. Lahan kita berlimpah, penduduk yang hidup bertani berjuta-juta, tapi kemempuan untuk menyediakan makanan pokoknya sendiri tidak mampu. Penduduk terus bertambah, namun tidak ada politik pertanian yang tegas dan konsisten untuk menjadi bangsa yang berswasembada beras.
Dalam keadaan seperti itu, siapapun yang menjadi Presiden, akan berhadapan dengan dilema. Sepenuhnya mengandalkan produksi beras dalam negeri, tidak realitis. Sebaliknya, mengimpor beras dikecam dan dikritik. Siapa sih presiden yang membiarkan rakyatnya terancam kelaparan bila stok beras rawan?.
Impor beras memang harus kebijakan sementara. Selanjutnya, Presiden dan DPR harus memacu Departemen Pertanian untuk menjadikan bangsa ini bangsa agraris yang penuh harga diri. Bukan saja mampu swasembada, bahkan menjadi eksportir beras.
Kita juga ingin menggarisbawahi bahwa menterilah yang mengikuti kebijakan pemerintah. Menteri dari sebuah partai yang menolak kebijakan pemerintah, sebaiknya mengundurkan diri atau diberhentikan saja.
Posted by Cisca at 9:19 PM
Thursday, September 14, 2006
Sidoarjo, 2006
Hari Lingkungan Hidup yang baru berlalu beberapa bulan, masih kita "nikmati" gaungnya dengan ironi dan tragedi lumpur panas di Sidoarjo yang hingga kini tidak dapat dihentikan itu.
Begitu dahsyatnya ia keluar dari perut bumi sehingga bila tidak dapat distop bisa total menimbun jalan tol, bahkan menghancurkan tiga desa di sekitarnya. Dan tentu, bisa membunuh penduduk. Desa Jatirejo, kecamatan Porong kabupaten Sidoarjo kini telah tenggelam oleh ketinggian lumpur yang melebihi atap rumah penduduk itu.
Lumpur panas yang terus mengalir lewat rekahan tanah di desa Siring, kecamatan Porong, kabupaten Sidoarjo Jawa Timur itu, tiap hari diperkirakan meluap sekitar 5000 meter kubik dengan suhu diatas 57 derajat Celcius. Jalur Tol Gempol Surabaya dan jalur kereta api Surabaya Malang Banyuwangi sempat ditutup karena terendam olehnya. Hingga kini lumpur panas itu telah merusak sawah di desa Renokenongo, desa Glagah Arum dan desa Plumbon.
Panen sudah pasti gagal. PT Jasa Marga sudah tentu kehilangan sebagian pendapatannya. Namun yang paling penting saat ini adalah bagaimana menentukan cara untuk menghentikan semburan lumpur dan gas itu dari perut bumi.
Pemprov Jawa Timur telah angkat tangan, tidak sanggup menghentikannya. Mereka telah meminta bantuan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, BP Migas dan Ikatan Ahli Geologi untuk mengirim timnya. Tim sedang bekerja. Tentu diharapkan segera membuahkan hasil, termasuk menentukan apakah ada zat-zat tertentu di dalam kandungan lumpur itu yang berbahaya untuk kelangsungan makhluk hidup di sekitarnya.
Sejauh ini lumpur panas itu diduga dari eksploitasi minyak PT Lapindo Brantas, yaitu kemungkinan kesalahan teknis, pelanggaran terhadap analisis mengenai dampak lingkungan dan pengaruh pengeboran. Meski PT Lapindo Brantas mengatakan bahwa malapetaka itu berkaitan dengan gempa di Jogja-- sebuah pembelaan yang mungkin benar, mungkin salah-- namun pemerintah dengan tim ahlinya seharusnya mencari dan menemukan penyebabnya yang pasti.
Bila penyebabnya karena melanggar undang-undang, misalnya melanggar analisis dampak lingkungan, segera saja dibawa ke pengadilan. Jika terbukti melakukan kesalahan, beri hukuman seberat-beratnya. Bila karena kesalahan teknis, mestinya menjadi pelajaran yang berharga supaya tidak terulang lagi. Namun tetap tiada maaf, perusahaan yang tidak professional itu layak membayar ganti rugi yang semahal-mahalnya karena telah merusak lingkungan.
Ganjaran yang setimpal diperlukan agar menimbulkan efek jera kepada pihak manapun. Efek jera ini sangat diperlukan agar pemanfaatan secara ekonomis sumber alam di negeri ini dilakukan dengan cara-cara yang benar, dengan sepenuhnya menghormati kelestarian Lingkungan Hidup.
Untuk itu pemerintah perlu taat asas dan tidak pandang bulu demi tegaknya analisis mengenai dampak lingkungan. Memang tidak mudah, karena hal itu hanya bisa terlaksana jika birokrasi tidak dapat dibeli.
Posted by Cisca at 8:49 PM
Friday, August 25, 2006
Membonsai Komisi Yudisial
Perseteruan Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial belum juga reda. Langkah Komisi Yudisial mempercepat lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang kian menciutkan nyali Mahkamah Agung.
Perppu tentang Perubahan atas UU No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial itu kian memperkuat posisi komisi tsb. Misalnya, Komisi Yudisial menyeleksi hakim agung yang diperpanjang usia pensiunnya. Juga disebutkan, para hakim wajib memenuhi panggilan Komisi Yudisial. Ada pula pasal yang menyatakan Komisi Yudisial bisa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para hakim.
Pimpinan Komisi Yudisial selain telah membahas perppu tersebut dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, juga telah berkonsultasi dengan Menteri Sekretaris Negara.
Kelahiran Komisi Yudisial membuat para hakim gerah. Apalagi setelah Komisi Yudisial melansir perlunya seleksi ulang para hakim agung. Tidak tinggal diam, sebanyak 40 hakim agung mengajukan uji materil UU No.22 Tahun 2004 itu kepada Mahkamah Konstitusi. Para hakim Agung menyatakan Komisi Yudisial tidak berwenang mengawasi hakim agung dan hakim konstitusi. Juga disebutkan Komisi Yudisial tidak berwenang mengusulkan dan menjatuhkan sanksi kepada para hakim karena sudah ada di Majelis Kehormatan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Salah satu tuntutan reformasi adalah penegakan hukum dan pemberantasan semua bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme. Dan Komisi Yudisial lahir atas perintah konstitusi untuk mengawal terwujudnya semua tekad tersebut. Karenanya, jika ada yang resisten terhadap kehadiran lembaga tersebut, patut dipertanyakan. "Ada apa?".
Para hakim agung menempuh cara uji materil atas UU no.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial adalah halal. Tapi menganggap hakim--termasuk hakim agung--adalah malaikat yang tidak boleh dikontrol itu namanya jalan menuju kehancuran.
Harus diakui bahwa praktek mafia peradilan yang membelit bangsa ini berujung pada Mahkamah Agung. Mahkamah Agung yang disebut sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan ternyata kian rapuh. Banyak kasus dengan terang benderang menunjukkan itu. Sinisme "ada uang ada kemenangan"sepertinya memang bukan guyon.
Kita membutuhkan kehadiran lembaga-lembaga kontrol yang memperkuat pilar-pilar penegakan hukum. Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi membawa hawa baru dalam usaha pemberantasan korupsi. Kehadiran Komisi Yudisial yang mulai membongkar borok-borok mafia peradilan patut mendapat apresiasi. Bukan malah membonsai dan memandulkannya.
Lembaga-lembaga hukum dan peradilan termasuk yang paling lamban melakukan reformasi diri. Akibatnya, penegakan hukum carutmarut. Dan penyumbatnya, sangat disayangkan, ada di Mahkamah Agung.
Posted by Cisca at 9:58 PM
Sunday, August 20, 2006
W a r i s a n
Dalam hidup yang berat dan sulit, selalu dibutuhkan tokoh pemenang yang gemilang sebagai pujaan yang berbeda dari yang lainnya, tokoh pemimpin. Manusia yang ditokohkan itu sering dituntut berbuat lebih dari kemampuannya dan memberikan kinerja dewa-dewa. Iya, jadi dewa selama mampu memberi. Kalau gagal?. Dicampakkan tanpa pertimbangan apapun jasanya. Padahal yang diwariskan untuk generasi mendatang jauh lebih sakti dari yang bisa dibayangkan orang.
Padahal kita tahu setiap pemimpin punya gaya dan siasat kepemimpinan yang berbeda, tergantung pribadinya dan situasi lingkungan maupun tantangan-tantangan yang dihadapinya. Tidak mudah menilainya, apalagi memang tidak ada pemimpin yang sempurna. Kalau disimak sejarah para pemimpin besar kita, khususnya para mantan presiden, tentunya yang dapat dijadikan pelajaran untuk generasi mendatang tidak melulu ketidaksempurnaan mereka, tapi juga warisan penting yang layak dipertahankan sampai saat ini.
Pemerintahan Bung Karno--pemerintahan the founding fathers--
adalah pengurus perubahan dari masyarakat jajahan menjadi masyarakat merdeka yang mengidamkan demokrasi. Dalam mengantisipasi perubahan ini, dibangun Pancasila sebagai pegangan hidup untuk menanggapi tantangan selanjutnya bangsa ini. Para founding fathers menganggap tidak mungkin sebuah negara yang masyarakatnya heterogen akan selalu sepaham dengan pandangan politik ekonomi dan sosial. Kenyataannya memang begitu. Sejak proklamasi kemerdekaan hingga kini, para elite tidak henti-hentinya bersilang pendapat tentang paham dan cara pemerintahan. Parlemen menjadi forum semakin panas, hingga Bung Karno pernah mengeluarkan gagasan Nasakom ( nasional, agama, komunis), tetapi gagal. Untuk seterusnya, istilah Nasakom mengingatkan kita pada usaha musykil seorang pemimpin untuk mempersatukan bangsanya.
Pemerintahan pak Harto kita kenal dan akui sebagai Bapak Pembangunan di berbagai bidang. Dalam bidang ekonomi dirancang secara berencana setiap lima tahun, GNP/capita melonjak berlipat-lipat, dan kestabilan lebih terjaga.
Pak Harto beranggapan bahwa untuk kelancaran pembangunan di berbagai bidang, kestabilan harus terjaga. Untuk menyiasatinya, ia menjalankan konsep Dwifungsi ABRI yang dilegitimasi oleh MPR. Untuk menjamin persatuan dan kesatuan, Pancasila disaktikan. Semua orang dilarang melakukan tindakan-tindakan yang berlatar SARA.
Tidak adil membandingkan warisan dari pemerintahan masa Bung Karno ( 22 tahun) dengan pak Harto (32 tahun) dengan tiga mantan presiden yang berikutnya di masa reformasi. Yang patut dicatat: Pak Habibie mencanangkan kebebasan pers.
Gus Dur: berupaya membebaskan kehidupan umat
beragama dari campur tangan negara dan memungkinkan pemulihan hak-hak sipil penganut agama Konghucu.

Ibu Mega: memfokuskan kegiatan pada upaya pemberantasan KKN.
Ini menandakan ada warisan para mantan presiden yang selayaknya tidak kita lupakan, karena penting untuk kelangsungan NKRI maupun persatuan bangsa.
Posted by Cisca at 3:19 AM
Monday, August 7, 2006
Israel "musnahkan" Libanon
Akankah Libanon lenyap dari peta bumi?. Kemana saja mantra suci "kedaulatan negara" yang pantang dilanggar itu?. Akankah agresi Israel berakhir pada aneksasi?. Serentetan pertanyaan menggelayuti publik dunia ketika tidak ada satupun negara asing yang menolong Libanon di ambang "kepunahan".
Iran dan Suriah berikrar akan membantu Hezbollah. Hezbollah adalah entitas tunggal, sedangkan Libanon adalah entitas multikultural yang sulit didefinisikan di mata Suriah dan Iran. Hezbollah adalah "sekutu sejati", sedangkan Libanon adalah sewaktu-waktu bisa menjadi musuh atau sekutu.
Dilihat dari akar sejarah dan ideologis, Hezbollah adalah "anak kandung" hasil perkawinan yang sah antara Suriah dan Iran. Suriah menyiapkan wilayahnya dan Iran menyuplai tentara berikut senjatanya. Dalam konteks demikian kita memahami bahwa Iran melalui Presiden Ahmadinejad berikrar akan membantu Suriah jika diserang oleh Israel.
Akankah nasib Libanon berakhir tragis?. Lihat saja Dewan Keamanan PBB gagal memberikan resolusi menghentikan Israel. Padahal, kesalahan Israel sangat fatal dalam tatanan hubungan internasional, yaitu melakukan agresi militer terhadap negara yang berdaulat. Dalam konteks ini sanksi yang semestinya diterima Israel yaitu : "dikeroyok" pasukan multinasional.
Tampaknya usaha ini akan sia-sia hingga saat ini tidak ada satu kekuatan apapun di muka bumi ini yang mampu menghentikan Israel. Tinggallah Libanon hanya sebagai negara di atas kertas yang terdaftar sebagai anggota PBB. Soal eksistensi dan signifikansi, Libanon telah kehilangan sama sekali. Tidak ada yang perduli, bahkan Iran dan Suriah sekalipun. Bagi dunia luar, tidak penting mempertahankan Libanon sebagai sebuah negara karena faksionalisme yang sangat keras dan entitas nasional mereka yang terpecah belah.
Mempertahankan Libanon sama dengan usaha sia-sia seperti membuat rumah dari pasir. Libanon sama sekali tidak berdaya, baik menghadapi Isarel maupun "menekan" Hezbollah agar menghentikan serangan sebagaimana yang diisyaratkan oleh Israel.
Aliansi-aliansi negara sebagaimana yang ditunjukkan dalam Perang Kolonial, Perang Dunia, dan Perang Dingin mulai kehilangan bentuk. Aliansi identitas ideologis, kultural dan peradaban lebih terasa menguat. Politik identitas sangat mewarnai pola konflik dan peta kekuatan yang menjadi aktor kunci dalam pertarungan ini.
Yang secara telanjang terlihat adalah gagalnya sentimen identitas Arab dalam menyatukan suara dan kekuatan untuk menghadapi Israel. Target serangan Israel kepada Hezbollah bukan Libanon sebagai sebuah negara Arab berdaulat, setidaknya mempengaruhi respons dunia Arab terhadap agresi Israel.
Konflik kawasan ini menimbulkan peta baru yang tampak berubah setelah kejatuhan Saddam Hussein oleh Amerika Serikat (AS) tahun 2003. Dengan bercokol di Irak tanpa waktu yang terbatas, AS "memotong" jalur Iran untuk masuk langsung ke jantung Arab melalui Irak.
Kawasan bulan sabit yang dikenal sebagai tanah air peradaban tua dari Mesopotamia hingga Mesir telah kembali bergolak dengan intensitas yang sama sekali baru dan berbeda. Titik tolak ini penting dijadikan perangkat analisis dalam mengamati jalannya kekuatan Israel dan potensi robohnya Suriah di tengah kepungan Israel, Yordania, dan Arab Saudi.
Dalam periode kekhalifahan Islam di tangan bangsa Arab, simbol wilayah ini dijadikan lambang (kejayaan) Islam yang digunakan hingga sekarang, yaitu bulan sabit ditambah bintang di tengahnya. Kini, seakan mengulang sejarah ribuan tahun lalu, kawasan kembali bergetar dari ujung barat hingga timur yang dipicu oleh perang di "tanah yang dijanjikan".
Jika awalnya Israel menyerang Palestina dan dengan cepat berubah agresi ke Libanon, perhatian dunia tertarik kepada serangan yang kedua. Dalam definisi Israel, Palestina bukan negara dan masih merupakan bagian dari Israel. Dengan demikian, setiap serangan Israel atas Palestina, tidak dianggap sebagai agresi atas negara asing, dan karenanya sampai kapanpun pasukan multinasional tidak dapat ditempatkan di Palestina. Ini berbeda dengan Libanon yang merupakan negara berdaulat, sekalipun sekarang dilanggar oleh Israel.
Mestinya dalam setiap perang yang dideklarasikan oleh negara mendapat respons yang sama dari negara yang diserang tersebut. Secara jelas Israel menyatakan perang dengan Hezbollah, dengan menempatkan Libanon pada posisi yang sama jika pemerintah Libanon gagal mengusir Hezbollah dari negerinya. Dengan strategi seperti ini Israel selamat dari tuduhan agresi atas negara lain, sekalipun fakta berbicara lain. Dari sini kita dapat melihat arah lajunya konflik.
Pertama:
Israel menjadikan Hezbollah sebagai target yang harus dilenyapkan. Dua hal yang diperoleh Israel sekaligus yaitu keamanan militer dari serangan Hezbollah selama ini dan efek jera pada Suriah dan Iran jika berani menyerang Israel. Hezbollah menjadi faktor penentu pertarungan Israel versus Suriah dan Iran. Jika ini berhasil dilakukan, akan terjadi perubahan politik dan militer yang besar di kawasan.
Kedua:
Mengentalnya aliansi Syiah sebagai kekuatan kekuatan utama dalam melawan Israel. Dunia Suni Arab terbukti tidak berani dan diam saja dalam menghadapi agresi ini. Pemerintah Suriah hingga saat ini masih berada di bawah pengaruh Syiah dan karenanya relatif lebih sulit mendapatkan dukungan Yordania atau Arab Saudi sebagai negara tetangga yang paling dekat. Aliansi Syiah akan terjadi lintas negara dimulai dari Iran hingga Libanon.
Ketiga:
Runtuhnya pemerintahan Libanon yang pro-Suriah. Ini menjadi target publik Arab dan dunia internasional pada umumnya.
Keempat:
Jatuhnya pemerintahan Presiden Bashar yang selama ini menjadi ganjalan dalam keamanan Timur Tengah. Kekuatan mana yang akan melakukan agresi atas Suriah belum dapat diketahui. Jika melihat arah dan kapasitasnya, Suriah kemungkinan jatuh di tangan Israel, sebagaimana Irak dan (mungkin) Iran jatuh ke tangan Amerika.
Kelima:
Pola perubahan geopolitik ini akan mengancam secara serius eksistensi tujuh kerajaan tribalistik Arab seperti Yordania, Arab Saudi, Kuwait, Bahrain, Qatar, Uni Emirat Arab, dan Oman. Jika demikian, agenda demokratisasi Ttimur Tengah baru saja dimulai dengan cara yang dianggap "sukses", yaitu pengerahan kekuatan militer.
Israel sudah mendapatkan dua hal pertama, yaitu tidak ada satupun upaya sistematis dari negara-negara Arab dan dunia Islam untuk menghentikan Israel. Kedua, dunia internasional tidak bereaksi keras seperti dahulu.
Jika melihat gejala ini, agresi Israel atas Libanon akan berakhir aneksasi dan memasukkannya sebagai wilayah Israel. Jika aneksasi gagal, Israel akan melakukan pendudukan sebagaimana yang dipraktekkannya pada Palestina.
Nasib Libanon akan bernasib sama seperti Palestina dengan menyisakan fragmentasi sosial yang lebih parah. Dengan komposisi yang beragam, penduduk Libanon sangat sulit dipersatukan identitas politiknya. Ini berbeda dengan Palestina yang relatif homogen, sekalipun terpecah dalam metode perjuangan menghadapi Israel.
Pengentalan identitas Syiah sebagai "lawan sebanding" menghadapi Israel akan mewarnai konflik di masa depan. Dan wilayahnyapun akan meluas sepanjang ruas Mesir hingga Mesopotamia. Sejarah baru sedang bergulir.
Posted by Cisca at 1:08 AM
Wednesday, August 2, 2006
Dua Wajah Barbarisme
Seorang wartawan yang pernah bertugas di Indonesia, Michael Vatikiotis, menyerang sengit pemerintah Indonesia mengapa membebaskan Abu Bakar Baashir. Bebasnya kiai Ngruki, yang dituduh AS sebagai anggota jaringan terorisme Asia Tenggara ini, baginya seakan menjadi bencana bagi dunia bebas, bagi demokrasi besutan Washington di seluruh dunia.
Dalam argumen Vatikiotis, guru ngaji gaek ini memiliki segala kuasa untuk menghancurkan. Dan dengan sepatah kata segera menghancurkan Amerika: negara yang harus dibela karena selalu menyerukan kebajikan moral dan demokrasi. Rupanya, Vatikiotis, sama seperti kolega Baratnya, memasang kacamata kuda dalam menatap entitas muslim. Ia seharusnya tidak mendorong pemerintah Barat menekan RI soal Baashir karena Indonesia mengetahui jauh lebih baik dari pemerintah manapun tentang warganya, karena kita tidak ada persoalan prasangka seperti Barat. Mestinya, Vatikiotis dan rekannya harus lebih kritis melihat posisi Washington sekarang.
Amerika hanya "pengkhotbah" moral dan demokrasi, tetapi setiap hari meninggalkan jejak buruk dalam dua perkara itu. Bersama Israel, Amerika menjadi cap mengerikan bagi nilai kemanusiaan sekarang.
Kekerasan terhadap kaum sipil mencapai rekor tertinggi di Irak dan Palestina. Kita semua mengetahui skandal penyiksaan di Abu Ghraib dan Jindariya. Dengan sedih kita harus melihat, skandal itu masih terus berlangsung sekarang. Di penjara Guantanamo, karena tidak sanggup menerima siksaan, tiga tahanan mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Bersamaan dengan itu, tersibak pula insiden pembunuhan terencana di Haditha dan Ishaki. Dalam insiden itu, dengan alasan mencari teroris, tentara AS membantai laki-laki dan perempuan tak berdosa yang sedang tidur di tengah malam buta.
Kemudian bagaimana tentara pendudukan itu menghancurkan secara terencana Ramadi di Provinsi Al-Anbar. Semua penduduk di kota itu dipaksa menyingkir, kemudian tentara Amerika mengubah kota ini menjadi puing-puing. Penduduknya, termasuk anak-anak dan perempuan, kini hidup di kemah-kemah lusuh penuh penderitaan tanpa ada kepastian kapan mereka bisa punya rumah lagi. Inilah yang disebut Yankee Democracy, yang diperkirakan akan diterapkan terhadap Baghdad juga.
Di Washington, juga di Irak, pembunuhan terhadap Abu Musab Al-Zarqawi disambut suka cita. Apa yang tidak disebut adalah fakta bahwa untuk membunuh Zarqawi, Amerika telah mengebom tiga bangunan lain di dekatnya dengan semua penghuni masih di dalam.
Itulah cara Bush menyelamatkan popularitasnya, yang terus merosot ke level terendah jika dibandingkan dengan presiden AS manapun dalam sejarah.
Di Palestina, Zionis masih memberikan pelajaran lain kepada demokrasi. Menyusul kemenangan demokratis Hamas, permainan baru dimulai---metode pemusnahan Hamas. Bukan masalah bahwa gerakan itu telah menerima gencatan senjata dan kondisi itu telah berlangsung selama satu setengah tahun. Alih-alih menerima prakarsa Arab dan membuka jalan perdamaian, Israel malah mengambil jalan teror dan melakukan penyiksaan dan penghancuran.
Sekali lagi, orang diingatkan tentang Mohammed Al-Durrah, bocah cilik yang ditembak mati dalam pelukan ayahnya pada awal intifadah kedua. Gambaran ini jauh lebih brutal sekarang. Sebuah keluarga yang tengah bersantai di pantai, hancur berkeping-keping diterjang rudal Israel. Hoda, gadis kecil berusia 10 tahun yang selamat, tertangkap kamera sedang menangis seraya terus menatap mayat kedua orangtua yang tak berbentuk lagi. Ketika semua manusia tersentak dengan peristiwa itu, Presiden Bush cepat merespons: " Itu hanya self-defence ".
Setali tiga uang dengan Bush, PM Israel Ehud Olmert mengatakan,"Tidak perlu meminta maaf". Untuk apa Olmert meminta maaf ketika kejahatan seperti itu telah menjadi inti kebijakan Israel?. Tidak ada alasan sama sekali untuk meminta maaf ketika malu dan moral bukan bagian dari Bush maupun Olmert.
Yang satu adalah presiden sebuah negara demokrasi tapi bisa berpulas di atas tumpukan mayat-mayat penduduk pemilik negeri mereka, yang satunya lagi adalah perdana menteri sebuah negara yang lahir karena genosida, dan berbalik memperlakukan bangsa Palestina dengan penuh barbarisme.
Israel dan Amerika telah banyak bicara tentang demokrasi dan moralitas. Masalahnya, tidak satupun yang mereka katakan masuk akal sehat.
Posted by Cisca at 9:08 PM
Friday, July 21, 2006
Bencana Jawa Barat, Juli 2006

Bencana dan petaka silih berganti menerpa bangsa ini, tapi nyaris tidak ada pelajaran yang bisa dipetik. Setiap kali ada musibah, kita seolah dihadapkan pada suatu keadaan baru. Sepertinya tidak ada model baku yang bisa digunakan untuk mengatasi masalah.
Tengoklah ke Jogja dan sekitarnya setelah kawasan itu porak poranda akibat gempa 27 Mei bulan lalu, atau tsunami Pangandaran 17 Juli kemarin.








Penanganannya selalu semrawut. Mulai dari evakuasi korban, penyaluran bantuan, pengadaan tenda darurat, rumah sakit dan makanan tetap bermasalah. Juga soal rehabilitasi dan rekonstruksi. Apalagi penanganan terhadap anak-anak. Mereka cenderung diabaikan dalam suasana bencana maupun aman. Padahal mereka inilah tempat kebenaran berdomisili.
Kultur kita memang tidak memberi tempat kepada anak-anak. Siapa yang perduli kepada mereka ketika tsunami menerpa Aceh dan Pangandaran, juga gempa yang menggoyang Jogyakarta dan sekitarnya?. Tidak ada standar penanganan anak-anak dalam bencana. Kalaupun ada kegiatan menghimpun anak-anak, mendongeng dan menghibur mereka, mengajak bermain dan melupakan trauma, pastilah itu ikhtiar swasta dan para aktivis.
Pemerintah sibuk menghitung korban yang tewas, gedung yang runtuh serta dana rehabilitasi dan rekonstruksi. Malah ada yang mulai mengalkulasi untung di balik proyek rehabilitasi dan rekonstruksi.
Amat kecil kepedulian kita kepada anak-anak. Bantuan yang disalurkanpun lebih banyak untuk kepentingan orang dewasa. Keluhan tentang kekurangan susu dan makanan bergizi selalu berulang setiap ada bencana. Bantuan berupa buku tulis, buku bacaan, alat tulis, tas sekolah dan pensil nyaris tidak pernah terdengar. Nanti kita baru tersentak setelah beredar kabar bahwa anak-anak di bawa ke luar negeri oleh orangtua asuh. Atau isu anak-anak korban bencana yang diperjualbelikan. Perhatian kita baru terbatas pada olah vokal dan cenderung menghindar ketika harus berbakti nyata.
Apa yang dilakukan oleh sejumlah aktivis terhadap anak-anak di tengah bencana patut diapresiasi. Pemerintah seharusnya bersinergi dengan menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan aktivis.
Anak-anak adalah pemilik masa depan. Di tengah bencana, di tengah badai dan di tengah patahan bumi sekalipun, anak-anak adalah titik api yang tidak boleh padam. Kesadaran menyiapkan anak-anak sebagai anak panah yang melesat ke masa depan haruslah tumbuh menjadi kesadaran kolektif, tidak hanya sekelompok aktivis.
Kita tidak ingin ada generasi yang hilang setelah bencana.
Posted by Cisca at 9:17 PM
Saturday, July 15, 2006
Good Governance: "Pemanis Mulut"
Istilah Good Governance tidak asing bagi sebagian orang. Istilah itu mengemuka sejak 1990-an seiring dengan interaksi antara pemerintah Indonesia dan negara/lembaga donor yang menyoroti kondisi objektif perkembangan ekonomi dan politik dalam negeri. Namun bukan berarti semua mampu mendefinisikan dengan tepat arti Good Governance ini.
Meskipun istilah Good Governance seringkali terucap dalam berbagai peristiwa oleh berbagai kalangan, pengertiannya bisa berbeda satu dengan yang lain. Sebagian mengartikannya sebagai kinerja suatu lembaga, misalnya kinerja pemerintahan suatu negara, perusahaan atau organisasi masyarakat yang memenuhi prasyarat tertentu. Pendapat lain ada yang mengaitkan Good Governance sebagai penopang stabilitas demokrasi itu sendiri melalui peniscayaan adanya civil culture.
Bank Dunia mendefinisikan Good Governance sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien. Dalam Good Governance juga ada penghindaran salah satu alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political frame work bagi tumbuhnya aktivitas usaha.
Di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Soetiyoso mendorong jajarannya untuk mewujudkan prinsip ini dilingkungan instansinya masing-masing. Penerapan prinsip Good Governance diharapkan mampu menciptakan fungsi pengawasan yang lebih luas dari masyarakat umum. Peran masyarakat juga diharapkan mampu mengeliminasi terjadinya kecurangan dan manipulasi yang hanya akan menguntungkan kelompok tertentu. Namun demikian, tetap ada kelemahan dan kekurangan dalam penerapan prinsip ini di lingkup pemprov DKI Jakarta. Salah satu contoh riil nya adalah kasus hilangnya kayu sitaan sebanyak 200 meter kubik yang disimpan di gudang Dinas Kehutanan DKI awal Februari lalu. Sekitar 700 meter kubik kayu selundupan hasil sitaan TNI Angkatan Laut ini rencananya akan dijadikan bukti dalam persidangan. Belakangan jumlahnya menyusut tinggal 500 meter kubik. Badan Pengawasan Daerah ( Bawasda ) DKI Jakarta menduga adanya keterlibatan oknum dinas kehutanan DKI.
Lemahnya penerapan prinsip ini juga terlihat dalam kelambanan Pemrov DKI Jakarta menindaklanjuti keluhan dan pengaduan yang masuk dari warga masyarakatnya, minimnya tanggapan layanan pesan pendek (sms) ke presiden. Padahal seperti yang kita ketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah membuka layanan pesan pendek dan kotak pos 9949 untuk menampung pengaduan dan saran dari masyarakat. Hingga 14 Februari 2006 pihak kepresidenan meneruskan 347 surat kepada 31 pemda. 6,34% atau sekitar 22 surat yang telah ditindaklanjuti. Di DKI Jakarta, dari 29 surat yang diterimanya belum satupun ditindaklanjuti.
Kecenderungan melakukan praktek yang jauh dari prinsip Good Governance ini bukan monopoli pemda. Di tingkat pusatpun tidak bebas dari fenomena itu. Contohnya adalah 30 pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan yang merangkap jabatan sebagai pilot pesawat komersil. Terhadap kejadian ini memang tidak ada aturan yang melarangnya. Namun inspektur yang menjadi pilot dapat memicu konflik kepentingan, sehingga perlu ada pertanggungjawaban yang jelas antara pengawas atau pilot. Inspektur yang bekerja di perusahaan penerbangan komersil akan sulit bersikap objektif menilai keselamatan penerbangan di maskapai tempatnya bekerja. Bahkan bukannya tidak mungkin inspektur yang merangkap menjadi pilot itu enggan memberikan sanksi kepada perusahaan penerbangan yang telah memberinya nafkah beberapa kali lipat daripada yang diterimanya sebagai PNS. Di lain pihak merekapun enggan melepas status PNS karena bisnis penerbangan yang tidak selamanya bisa dijadikan pegangan.
Selain itu, juga ada kebiasaan lama pemerintah menempatkan pejabat setara eselon satu--secara ex officio--menjadi komisaris di berbagai BUMN. Pada pemerintahan yang lalu misalnya, menteri BUMN Laksamana Sukardi merangkap jabatan sebagai komisaris utama Pertamina. Perangkapan jabatan seperti itu lebih besar peluangnya bagi pejabat untuk terlibat penyalahgunaan kekuasaan, anggaran negara atau daerah, dibanding pejabat yang berbisnis secara transparan. Bentuk dwifungsi ini juga sangat rawan disalahgunakan.
Pada prinsipnya, penerapan Good Governance sesungguhnya adalah jawaban terhadap tantangan masa depan. Jika hingga kini masyarakat masih merasakan sulitnya membangun Good Governance, itu karena KKN ( Korupsi Kolusi Nepotisme ) memang sudah menjadi budaya. Sepertinya upaya yang sudah dilakukan selama ini harus lebih ditingkatkan lagi dengan melibatkan lebih banyak pihak, baik di pemerintahan maupun non pemerintahan. Mungkin perlu juga dilengkapi dengan berbagai kajian ilmiah yang mendasari setiap kegiatan pemberantasan KKN, sejalan dengan konsistensi kita dalam penegakan hukum ( law enforcement ).
Posted by Cisca at 8:47 AM
Saturday, June 24, 2006
Jakarta Megapolitan

KONSEP MEGAPOLITAN
URBANISASI
Untuk mengatasi masalah urbanisasi dan lintas kependudukan antara Jakarta dan daerah sekitarnya. Luas DKI Jakarta hanya 656 kilometer persegi, sangat sempit untuk 10 juta manusia. Arus urbanisasi yang tidak terbendung membuat kondisi Jakarta tak seimbang dan hanya tinggal menunggu bom waktu.
TRANSPORTASI
Adanya penataan transportasi makro antara Jakarta dan daerah penyangga yang berbasis angkutan massal, yaitu kereta api bawah tanah dari selatan ke utara. Juga monorel dari timur ke barat, lalu busway dan angkutan air. Diharapkan penduduk di sekitar Jakarta memanfaatkannya.
BANJIR
Penanganan banjir harus dilakukan secara sinergi antara Jakarta dan daerah sekitarnya. Ancaman dari tigabelas sungai di selatan, penanganannya harus dikembalikan ke daerah asal yaitu Cianjur, Puncak, dan Bogor. Sampai di Jakarta, kapasitas air diharapkan sudah tipis, lalu disalurkan ke kanal barat dan kanal timur yang sedang dibangun. Saat ini sudah 50% pembebasan lahan untuk banjir kanal timur sepanjang 3 kilometer dengan lebar rata-rata 100 meter.
SAMPAH
Produksi sampah DKI Jakarta saat ini 6000 ton perhari, dan bila nanti penduduknya menjadi 15 juta, produksi sampah kira-kira 10 ribu ton. Ironisnya tak ada lagi lahan dan tidak mungkin menggunakan teknologi tinggi dengan lahan yang ada. Karena itu, perlu bekerja sama dengan daerah sekitarnya.
PIMPINAN
Untuk mendukung konsep Megapolitan dan pelaksanaan pembangunan pada kawasan tersebut, perlu dibentuk sebuah lembaga yang diketuai oleh koordinator yang berkedudukan setingkat menteri, gubernur DKI ex officio atau dibentuk sebuah menteri baru, menteri Jabodetabekjur ( Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Cianjur).
Ibarat bongkahan gula, DKI Jakarta dikerubuti semut dari segala penjuru. Segudang persoalanpun timbul dan Jakarta seperti tak sanggup lagi memikulnya. Fakta itulah yang mendasari Sutiyoso ( gubernur DKI ) mencetuskan ide Megapolitan Jabodetabekjur ( Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Cianjur). Konsep inipun langsung disambut pro dan kontra. Gagasan untuk menyatukan pengelolaan tataruang itu memang bagus, tetapi rentan kecurigaan. Terutama dari wilayah penyangga.
Pokok persoalan yang menghantui Jakarta adalah karena ia menjadi pusat dari segala kegiatan. Ya pusat pemerintahan, wisata, budaya, pendidikan, telekomunikasi, industri, perbankan dan pusat bisnis. Tidak heran jika kota yang dulunya bernama Batavia ini menjadi tujuan utama jutaan pengadu nasib.

Sekedar gambaran, populasi Jakarta pada 1960 baru 2, 7 juta orang. Sekarang diperkirakan telah mencapai 9-10 juta penduduk. Bahkan pada siang hari, sekitar 12 juta manusia memadati kawasan seluas 656 kilometer persegi ini. Tambahannya adalah mereka yang bekerja di Jakarta tapi tinggal di kota-kota penyangga semisal Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Situasi akan berbeda jika "gula-gula" yang ada tidak lagi terpusat di Jakarta, tapi disebarkan ke wilayah-wilayah sekitar. Pusat industri misalnya, bisa dipindahkan ke Cibinong-Bogor, dan perbankan dialihkan ke Serpong-Tangerang, sedangkan pelabuhan bisa dipindahkan ke Banten. Jadi para pencari kerja tidak lagi menumpuk di Jakarta, karena pabrik-pabrik, pelabuhan dan kantor-kantor perusahaan swasta berada di luar Jakarta.
Dengan begitu, Jakarta tidak lagi menyandang fungsi lain selain pusat pemerintahan.
Mungkin predikat ini yang agak sulit ditransfer ke kota lain, mengingat investasi gedung-gedung pemerintah, istana presiden dan wakil presiden ada di Jakarta. Tapi fungsi-fungsi lain tidak sulit dipindahkan.
Bayangkan saja andai dulu UI ( Universitas Indonesia ) tidak dipindahkan sebagian ke Depok, apa jadinya kawasan Salemba sekarang?. Atau Halim, kalau bandara tidak dipindahkan ke Cengkareng.
Bukannya tidak mungkin pula ibukota Republik Indonesia dipindahkan ke wilayah lain karena Jakarta yang sudah sangat overload ini, misalnya ke Bandung atau Jogjakarta. Kota-kota besar di negara lainpun sudah menerapkan konsep ini. Malaysia sudah memindahkan ibukotanya dari Kuala Lumpur ke Putra Jaya. Di Australia, ibukotanya berada di Canberra sedangkan pusat bisnisnya di Sidney. Begitu juga Amerika Serikat yang menetapkan Washington sebagai ibukota sedangkan kota-kota lainnya memiliki peran yang berbeda-beda. Cina, yang sadar betul bahwa Beijing sebagai ibukota tidak lagi sanggup menanggung segala beban, telah mengembangkan Shanghai sebagai pusat bisnisnya.
Intinya, Jakarta tidak boleh lagi menjadi pusat dari segala kegiatan. Mungkin ide ini bisa menjadi alternatif untuk Bang Yos (panggilan akrab untuk Sutiyoso) jika konsep Megapolitan yang dicetuskannya itu nantinya tidak bisa jalan.
Posted by Cisca at 9:36 AM
Wednesday, May 31, 2006
Indonesia, 1992 - 2006

Hanya sedikit malaikat Izrail dikirim Allah ke sini
Sebab Dia tahu - hanya buang waktu
Sementara banyak saudara kembarnya lama tak terlihat di surga
Di depan pintu kamar mereka tertulis pesan:
Sedang bertugas di Indonesia
Posted by Cisca at 10:15 PM
Tuesday, May 30, 2006
Bencana Jawa Tengah, Mei 2006






















Tuhan, ini titip tanya anak saya padaMu
Gunung Merapi jadi meletus tidak?
Kalau tidak, apakah harus ditebus dengan gempa bumi di Jogja ?
Bencana itu wajib antri untuk ditanggung negeri ini ya, Tuhan?
Kemarin kami menunggui gunungMu seperti menunggui ibu yang sedang hamil tua, tapi tidak juga mengeluarkan kandungannya. Tunggu punya tunggu, ternyata ada ibu lain yang datang belakangan, sedang stress hingga geger otaknya dan tidak diduga mengalihkan perhatian kami lebih seketika. Kami selalu terhimpit dari bawah dan atas ciptaanMu. Rasanya sakit.
Posted by Cisca at 12:29 PM
