Monday, September 3, 2007

Harapan Kepada Dunia Pendidikan

Ada yang menarik dari catatan di bidang pendidikan. Dibilang menarik karena masih banyak kebijakan pendidikan yang tidak banyak membawa perubahan. Beberapa produk kebijakan masih tidak realistis, terlalu normatif dan masih terkesan baik di atas kertas. Namun melihat kondisi obyektif di lapangan justru kebijakan itu bersifat kontraproduktif. Contohnya kehadiran "kurikulum baru" yang disebut KTSP ( Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ).

Secara konsep kurikulum itu diakui memberikan angin segar, yaitu otonomi kepada guru dan sekolah secara akademis. Guru dan sekolah diberikan semacam kebebasan untuk meracik kurikulum yang sesuai. Disini kelak terjadi perubahan etos kerja guru, dari yang awalnya konservatif menjadi kreatif. Selanjutnya dengan model kurikulum yang dibuatnya sendiri, guru sudah seyogyanya berani meninggalkan cara-cara lama yang membuat dirinya bergantung pada petunjuk teknis ( juknis ) dan petunjuk pelaksanaan ( juklak ) proses belajar mengajar di kelas. Selain itu guru juga harus bisa mengekplorasi serta memperbaharui terus pengetahuannya sesuai anak murid yang ia hadapi. Tapi apa iya demikian adanya?

Menurut pendapat saya, penerapan kurikulum baru itu ternyata tidak semudah yang kita bayangkan. Apalagi jika syarat-syarat dasar seperti kompetensi guru dan infrastruktur sekolah tidak dipenuhi oleh pemerintah. Ada banyak sekolah yang ingin membuat kurikulum sendiri agar anak didiknya dapat mengembangkan potensinya, tapi faktor ketidaksiapan guru dan sekolah justru mengakibatkan keinginan untuk memberikan otonomi sekolah dalam menentukan materi pembelajaran yang sesuai kebutuhan dan situasi lokal, tidak bisa terwujud.

Kondisi demikian akan bertambah runyam jika pada kenyataannya banyak guru yang memiliki wawasan sempit. Apalagi jika mereka tidak ingin menerima perubahan sedikitpun. Saya sepakat dengan pendapat Prof. Soedijarto (guru besar UNJ) dan Ketua Umum Ikatan Sarjana Pendidikan (ISPI) yang mengatakan bahwa KTSP dengan kondisi saat ini baru dapat dilakukan maksimal oleh sekolah yang telah mampu, yaitu sekolah yang dari penyediaan infrastruktur termasuk buku bacaan dan internet telah lengkap. Sementara bagi sekolah yang kurang mampu, yang lazimnya terletak di daerah pinggiran kota, diduga tidak akan maksimal dalam penerapan kurikulum baru itu. Sebabnya jelas, keterbatasan infrastruktur dan minimnya kualifikasi guru. Pemerintah, dalam hal ini Depdiknas diharap agar bersungguh-sungguh mengupayakan pendanaan bagi sekolah yang kurang mampu tersebut.

Demikian juga dengan produk kebijakan pendidikan lainnya seperti UN ( Ujian Nasional ). Saya mencermati sebetulnya UN tidak mencerminkan etos belajar dan mutu pendidikan. Adanya siswa-siswa Indonesia yang berhasil meraih medali pada Olympiade Sains beberapa waktu lalu tidak bisa dijadikan inidikator bahwa mutu pendidikan kita meningkat. Lihat saja, model soal UN berupa tes pilihan ganda. Dengan model seperti itu kita tidak bisa mengukur kemampuan siswa secara komprehensif. Untuk pelajaran Bahasa Inggris, misalnya. Seharusnya yang diutamakan ialah kemampuan berkomunikasi secara lisan ( speaking ), tulisan ( writing ) dan memaknai teks ( reading ). Tapi dengan model UN berupa pilihan ganda, maka siswa cukup diajar berlatih menjawab soal selama bulan-bulan terakhir menjelang pelaksaan UN. Apakah dengan demikian sudah bisa dikatakan siswa sudah belajar keras dan mutu pendidikan menjadi lebih baik?. Apakah bukannya budaya UN justru menumbuhkan budaya instan di kalangan siswa dan guru?.

Dengan menganggap UN sebagai alat penentu kelulusan, saya berani katakan bahwa UN justru menihilkan etos kejuangan siswa ( juga guru ) dalam memahami substansi ilmu, dan menyuburkan cara-cara curang untuk mengejar angka kelulusan. Lebih jauh lagi, jika kita kaitkan dengan UU tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menyatakan bahwa standar mutu tidak bisa terpisahkan dari kompetensi lulusan, maka penyelengaraan UN inkonsistensi terhadap produk hukum tersebut. Jika mutu pendidikan hanya diukur pada ujung proses belajar siswa ( ujian ), tanpa melihat aspek secara komprehensif, kita pantas meragukan kompetensi lulusan.

Memang diakui, menguraikan persoalan UN menjadi tantangan tersendiri bagi kita, apalagi jika harus mencari penyebabnya. Tapi disini saya hanya bisa menyarankan agar pemerintah perlu membangun suasana pembelajaran yang lebih merangsang dan menantang siswa di kelas. Artinya pembelajaran difokuskan kepada proses. Kehadiran, perilaku, pekerjaan rumah (PR) dan hasil tes semua tetap diperhitungkan.

Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak siswa agar potensinya berkembang. Sekolah, sebagai pusat pembudayaan perlu menciptakan suasana pembelajaran agar siswa dapat mengembangkan potensinya. Pendidikan kita tetap didasarkan pada proses, bukan semata-mata hasil.

Terkait dengan kebijakan pendidikan, agaknya kita perlu sadar bahwa setiap penyusunan kebijakan jangan sekali-sekali mengesampingkan tata perencanaan, pembuatan program dan pendanaan. Kebutuhan pembangunan pendidikan, tidak terkecuali tingkat dasar ( SD ) perlu dihitung pembiayaannya. Kendati ada Peraturan Pemerintah No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, namun upaya ke arah perbaikan infrastruktur belum optimal sebagaimana yang dijanjikan. Baik pemerintah pusat maupun daerah mestinya tergerak hatinya ketika menyaksikan banyaknya gedung sekolah yang ambruk. Selama ini, faktor ketiadaan sarana pendidikan tergolong kebijakan yang masih terkesan baik di atas kertas. Padahal jika ingin meningkatkan mutu pendidikan, maka persyaratan dasar seperti ketersediaan ruang kelas, ruang guru, perpustakaan, laboratorium, tempat berolah raga, bermain dan sebagainya harus diwujudkan. JIka tidak, mustahil cita-cita pendidikan bermutu akan terwujud.

Terkait dengan pembiayaan, mau tidak mau anggaran pendidikan sebesar minimal 20% dari total APBN / APBD harus dipenuhi. Perlu kita wacanakan bahwa pendidikan adalah masalah darurat bangsa ini. Dengan kondisi saat ini, seharusnya pendidikan diposisikan pada level gawat darurat. Penyusunan anggaran pendidikan harus berpijak pada kegiatan dan kebutuhan bangsa, terutama dengan melihat prioritas bahwa pendidikan adalah kebutuhan yang mendesak.

...Selengkapnya...

Saturday, July 14, 2007

Reformasi Sektor Keamanan

Bagi negara pascakonflik, reformasi sektor keamanan adalah syarat mutlak untuk konsolidasi perdamaian dan stabilitas, mengurangi kemiskinan, menegakkan hukum dan pemerintahan serta mencegah negara kembali runtuh dalam pertikaian.

Pernyataan Peter Burian (Duta besar Slovakia) untuk PBB, di hari terakhir pertemuan Dewan Keamanan PBB pada Februari lalu semakin menegaskan posisi dan fenomena reformasi sektor keamanan (RSK). Sebelumnya, Sekjen PBB, Ban Ki-Moon, telah menegaskan peran PBB dalam RSK selama beberapa dekade ini, ditandai dengan kehadiran misi penjaga perdamaian di beberapa wilayah konflik.

Pandangan kedua tokoh itu memang tidak keliru. Konsep RSK sendiri memang lahir di era tahun 1990, di Eropa Timur, ketika komunis runtuh dan berbagai negara terjerembab dalam konflik internal yang berkepanjangan. Slovakia sendiri merupakan salah satu korban tersebut, yang berujung dengan perpisahan dari Negara Ceko. Jadi, RSK diharapkan menjadi pilar yang dapat merajut kembali puing-puing kehancuran yang berserakan.

Kendati konsep dan definisi RSK terus berubah dengan dinamis, namun PBB telah menetapkannya sebagai mekanisme utama dalam pengentasan wilayah konflik. Hal ini tentu mudah dipahami dan sangat beralasan. Terjerumusnya negara dalam konflik internal menandakan bahwa sistem keamanan yang digunakan selama ini mandul. Oleh sebab itu sangat logis bila sistem pada sektor reformasi keamanan tersebut harus direformasi.

Pertanyaan yang menyeruak kemudian adalah, perlukah RSK diberlakukan di negara yang tidak mengalami konflik?. Jawabannya tentu bisa beragam. Namun bila menilik konsep PBB, tentu kita telah mengetahui jawabannya. Lagipula, sebuah sistem yang belum terbukti kelemahannya, mengapa harus diperjudikan dengan sebuah sistem yang diadopsi hanya karena sedang menjadi tren?.

PBB telah memberikan landasan bagi penerapan RSK. Kriteria yang terpenting adalah wilayah konflik, harus diprakarsai oleh negara bersangkutan, bersifat kontekstual sesuai situasi dan kebutuhan. Jadi penerapan RSK tidak boleh semata-mata hanya mengikuti tren yang sedang berkembang. Apalagi bila harus melanggar paradigma dan konstitusi yang berlaku.

Bila mengacu pada premis ini, penerapan RSK di Indonesia memang tidak diperlukan, karena:
1. Indonesia bukan wilayah konflik.

2. Sistem keamanan yang ada dan merupakan hasil reformasi terbukti dapat diandalkan serta berfungsi baik. Buktinya, persoalan terorisme dapat diatasi dan berbagai konflik horizontal dapat ditangani dengan baik.

3. RSK yang coba diadopsi melalui RUU Keamanan Nasional justru merambah ketentuan UUD 1945 serta paradigma reformasi. ( Dalam UUD 1945 hasil amandemen dengan tegas memisahkan fungsi kemanan dan pertahanan. Bahkan UUD 1945 pun tidak mengenal konsep Keamanan Nasional. Selain itu, RSK yang dilakukan justru tidak seiring dengan derap paradigma reformasi yang dikibarkan. Ini terbukti dengan berbagai UU produk reformasi yang akan dianulir oleh RSK ini ).

4. Secara prinsip RSK adalah sebuah wahana menuju masa depan untuk meninggalkan kegetiran masa lalu. Bukan sebaliknya, membawa kita surut kembali ke masa silam yang traumatis. ( Namun RSK yang ingin diterapkan melalui RUU Keamanan Nasional, yang bertentangan dengan semangat UUD 1945 hasil amandemen dan paradigma reformasi justru menyenandungkan kembali luka lama dan menambatkan kita ke masa lalu ).

5. RSK sejatinya merupakan bagian dari gerbong demokrasi, untuk menggantikan sistem lama yang otoritarian dan represif. ( Oleh sebab itulah RSK diperkenalkan di saat runtuhnya negara-negara komunis dan menginjeksi sistem demokrasi. Tidak heran bila roh utama RSK---yang membedakannya dengan pola lama--- adalah nafas demokrasi yang ditawarkannya. Degup demokrasi tu tercermin dari adanya human security yang menyangkut kesejahteraan. Justru konsep keamanan produk reformasi dan amandemen UUD 1945 yang sekarang berlaku ini adalah cerminan dari RSK itu. Human Security yang menjadi ikon RSK telah termanifestasikan dalam paradigma baru Polri, perpolisian masyarakat, yang bertujuan pada peningkatan kualitas hidup masyarakat ).

6. Dalam buku Security Sector Reform and Post-Conflict Peace Building yang diterbitkan oleh PBB, Ehrat dan Schnabel menyatakan bahwa prinsip yang membedakan RSK dengan pola keamanan tradisional adalah kesejahteraan dan supremasi sipil. Untuk melindungi dan mengamankan hak politik, ekonomi, sosial dan budaya masyarakat, penegakan hukumlah yang lebih mengemuka.

Dengan demikian, apa yang dikatakan oleh Ehrat dan Schnabel tentang RSK, sejatinya telah diemban dengan baik oleh fungsi Polri saat ini dalam sistem keamanan yang telah ada. Ini terbukti dengan fungsi Polri sebagai penegak hukum dan Polri yang telah bertransformasi menjadi institusi sipil.

Jadi, kita memang tidak perlu berjudi. Ingin keluar dari konflik justru dapat terbenam dalam konflik.
Ironis.

...Selengkapnya...

Sunday, June 10, 2007

SBY - Kalla 2007

Bagaimana prospek hubungan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK) pada 2007? Benarkah kimia politik pasangan ini akan makin pudar? Jawabannya dapat dirunut ke sebuah peristiwa politik fenomenal pada akhir 2004, saat wakil presiden Jusuf Kalla terpilih menjadi Ketua Umum Partai Golkar. Kalla-personal lantas berubah menjadi Kalla-institusional, ditandai dengan pelipatgandaan kekuasaan politik. Bagi SBY, Kalla telah berubah menjadi "pedang bermata dua", bisa menguntungkan sekaligus bisa memenggal SBY.

Dengan menguasai Partai Golkar, partai terbesar di Indonesia, daya tawar politik Kalla melesat. Apalagi ia punya kekuasaan nyata di parlemen. Ketakutan SBY akan manuver-manuver politik yang mengguncang pemerintahan kemudian mereda. Dalam konteks ini, bagi SBY, Kalla amat bermanfaat dalam menciptakan keseimbangan politik baru antara pemerintah dan parlemen. Setidaknya, pemerintahan SBY-Kalla telah aman dari gangguan parlemen. Tetapi bukanlah berarti stabilitas pemerintahan SBY-Kalla telah aman sepenuhnya hingga 2009. Ironisnya, hal itu terkait dengan "pedang bermata dua" tadi. Sinyal-sinyal politik 2006 mempertegas kesimpulan sementara bahwa SBY-Kalla tengah siap melangsungkan "reli politik".



Komposisi kimia politik SBY-Kalla sesungguhnya ideal. SBY adalah seorang mantan militer, kelahiran Jawa serta berkultur priyayi. Sementara itu, Kalla berlatar belakang pengusaha, kelahiran Sulawesi ( luar Jawa) dan memiliki kultur pedagang. Masing-masing memiliki karakterisitk dan kelebihan tersendiri. SBY yang dikenal sebagai "Jenderal Pemikir" dan cenderung terkesan amat berhati-hati dalam mengambil keputusan dilengkapi dengan Kalla yang berbekal seribu akal. Ada hal-hal khusus yang tidak dapat diselesaikan secara cepat oleh SBY, tetapi tatkala diserahkan ke Kalla hasilnya kerap di luar dugaan. Penanganan Aceh misalnya.



Komposisi kimia politik priyayi (Militer) dengan pedagang cenderung tergolong aneh dalam sejarah kekuasaan Jawa dan Indonesia hingga 2004. Oleh sebab itulah, beberapa kalangan mempertanyakan sejauh mana kohesivitas pasangan ini. Dalam kultur Jawa, priyayi dianggap berderajat lebih ketimbang pedagang (Wong Dagang). Seorang priyayi yang memaksakan diri berpasangan dengan pedagang dalam politik tergolong absurd. Apalagi bila lantas si pedagang punya kekuasaan politik yang "lebih". Dikhawatirkan ia akan memanfaatkan kartu politiknya untuk menawar kebijakan politik politik pasangannya, dengan mengedepankan logika-logika dagang.

Namun, di era modern ini, tentu kalkulasi kultural demikian menjadi kurang begitu relevan. SBY kelihatannya tidak memandang bahwa kultur pedagang akan merepotkan atau mengurangi gengsi politiknya. SBY pasti paham betul karakteristik Kalla sebelum meminangnya menjadi pasangan calon presiden waktu itu, meskipun JK merupakan peserta aktif konvensi Partai. Dicalonkan terutama oleh Partai Demokrat, pasangan ini melaju. Disertai membuncahnya harapan publik, merekapun terpilih.



Bulan-bulan pertama pemerintahan SBY-Kalla sungguh romantis. Tetapi kepada publik Kalla mengirim pesan kembali bahwa antara dirinya dan SBY telah membuat perjanjian. Wakil presiden kali ini lain dari yang lain: sama-sama berkeringat dengan pasangannya. Makanya, Kalla terkesan ogah menjadi sekadar subordinat presiden.

Dalam penyusunan Kabinet Indonesia Bersatu jilid pertama, Kalla memainkan pengaruh signifikan. Namun pada perombakan kabinet, pengaruh Kalla tampak tidak sebesar sebelumnya. SBY rupanya kian sensitif dengan resistensi Kalla-institusional. Kekuatan politik Golkar memang amat mampu mengamankan parlemen, tetapi mereka menagih. Banyak pihak (termasuk dari kubu SBY) seolah baru sadar dan menyesal mengapa SBY memberi izin Kalla untuk maju dalam arena perhelatan akbar Partai Golkar, yang lantas menjadikannya ketua umum partai tersebut. SBY seperti membesarkan pasangannya itu sebagai "anak macan", tatkala Kalla-personal sudah menjelma sebagai Kalla-politik. Orang pun semakin mengkhawatirkan apakah kohesivitas kimia politik SBY-Kalla mampu bertahan hingga 2009. Apa dampak politiknya bila hubungan politik SBY-Kalla semakin merenggang?.

Tulisan ini tidak bersifat meramal hubungan SBY-Kalla pada 2007 akan lebih renggang dibanding sebelumnya, tetapi sekedar membaca tanda-tanda yang memang arahnya ke sana. Pada 2007 suhu politik Indonesia naik sebagai dampak terkonsentrasinya kekuatan-kekuatan politik menjelang 2009. Hadir partai-partai politik baru. Partai-partai lama berlomba mengonsolidasikan kekuatannya. Pemerintahan SBY-Kalla dihadapkan pada situasi politik yang cukup menantang, sekaligus dilematis.

Pertama, diperkirakan konsentrasi kerja kabinet multipartai SBY-Kalla mulai terganggu oleh semakin mengemukanya agenda-agenda politik menjelang 2009. Menteri-menteri partai dituntut lebih intensif memikirkan kesintasan partainya menjelang 2009.

Kedua, partai-partai politik mulai berhitung ulang atau merekalkulasi politik atas dukungannya pada pemerintahan. Apresiasi masyarakat atas kinerja yang berpengaruh pada fluktuasi citra dan popularitas pemerintah akan menjadi bahan pertimbangan partai-partai. Mereka tidak mau kena "getah" merosotnya popularitas pemerintah dan ingin tampil popular di mata masyarakat.

Ketiga, pemerintahan SBY-Kalla juga akan menghadapi berbagai gelombang ketidakpuasan publik, dengan para elite nasional akan banyak tampil sebagai juru bicaranya. Kritik politik Jenderal (Purn.) Try Sutrisno atas kepemimpinan nasional yang gagal merupakan sinyal yang harus diperhatikan.

Keempat, dilema itu terletak justru pada manajemen hubungan politik SBY-Kalla sendiri. Hubungan yang renggang jelas tidak menguntungkan masa depan pemerintahan SBY-Kalla. Sinyal ke arah sana setidaknya menguat saat Kalla dan Partai Golkar "menolak" Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R) yang dibentuk Presiden. Pada kenyataannya SBY kemudian menunjukkan kepada publik bahwa Kalla harus taat kepadanya. SBY juga mampu memangkas pengaruh-pengaruh politik Kalla.

Namun ada pekerjaan rumah yang belum tuntas terkait dengan hubungan SBY-Kalla :
Pertama, soal perombakan kabinet. Apakah Golkar akan memperoleh porsi yang lebih proporsional di kabinet?. Sebagai ketua umum partai tersebut, Kalla berkepentingan untuk memperjuangkan dari dalam agar akomodasi politik partainya lebih optimal. Dalam konteks ini, tentu Kalla memperoleh desakan yang makin kuat dari internal Golkar. Tetapi, sepenuhnya SBY akan menjadi faktor penentunya.

Kedua, terkait dengan pengambilan kebijakan strategis pemerintah. Sebagai Wapres, Kalla cukup handal dalam memainkan peran atas berbagai kebijakan pemerintah. Faktor Kalla (dalam konteks tertentu) bahkan amat siginifikan. Pada 2007 kelihatannya SBY bakal lebih ketat mengontrol peran-peran politik Kalla dalam pemerintahan. SBY tentu tidak ingin kebijakan-kebijakan strategis justru lebih berada di bawah kontrol Kalla.

Ketiga, terkait dengan rencana-rencana politik masing-masing menjelang 2009. Berkembang pertanyaan, apakah pasangan ini akan maju lagi ke kancah Pemilu 2009?. Pertanyaan itu alami di masyarakat. SBY lebih dominan dalam menentukan pasangannya. Sementara itu, Kalla berada dalam posisi yang defensif. Di samping faktor SBY, nasib Kalla juga ditentukan oleh dinamika politik internal Golkar. Kalau ada aspirasi politik kuat yang "menghendaki" tampilnya Kalla sebagai RI –1 dan Kalla tak kuasa menolaknya, tentu reli politik SBY-Kalla akan makin ramai. Kalla tidak akan sekadar menjadi bara dalam sekam, dalam hubungannya dengan SBY.

Dari berbagai sinyal yang mengemuka, kelihatannya SBY menghendaki kepemimpinannya berlanjut lagi. Ia harus memperoleh dukungan signifikan partai dan memenangi Pemilu Presiden 2009, dengan atau tanpa Kalla. Apabila masih ingin dengan Kalla, pasangan ini akan dihadapkan pada tantangan politik yang sudah amat lain jika dibandingkan dengan 2004. Namun, bila Kalla tidak lagi satu paket dengan SBY, faktor Kalla tentu akan menjadi salah satu penghambat. Jika sinyal ketidakcocokan politik SBY-Kalla menajam pada 2007, jalannya pemerintahan dikhawatirkan bakal tidak efektif lagi.

Namun, apapun yang terjadi, pemerintahan ini seharusnya mampu mengantarkan Indonesia hingga 2009 secara konstruktif. Ada capaian-capaian kemajuan yang jelas. Jangan justru sibuk berkonsentrasi mengamankan kepentingan politik masing-masing. Kenegarawanan SBY-Kalla akan terus diuji.

...Selengkapnya...

Friday, May 18, 2007

Partai Amanat Nasional (PAN)

Partai Amanat Nasional (PAN) lahir di tengah gejolak kebutuhan reformasi politik di Indonesia. Wajar bila ada tuntutan agar PAN tidak terjebak ke dalam kesalahan parpol masa lalu. Akan menjadi celaan sepanjang sejarah bila PAN justru tenggelam, hanyut di tengah sekuen politik yang seharusnya direformasi.

3 Kesalahan---kalau tidak mau disebut penyakit kronis--- parpol di Indonesia selama ini adalah eksklusivisme, personalisasi institusi dan keengganan untuk menjadi kekuatan oposisi yang berujung pada ketidakmampuan parpol melaksanakan fungsi paling dasarnya. Sejauh ini kita saksikan kesulitan parpol mengembangkan basis konstituen sebagai akibat masih kentalnya pandangan yang sangat eksklusif, baik pada tataran elite maupun aktivis dan simpatisan mereka. Tiap upaya melebarkan basis konstituen ( yang merupakan kebutuhan satu partai moderan) selalu dilawan dengan sikap ideologis dari elite manapun simpatisan parpol. Contohnya PDIP. Saat konsep marhaenisme hendak dilonggarkan supaya bisa merekrut konstituen kelas menengah bahkan kelas atas, segera direspons oleh core supporter mereka.

Kesulitan ini bertambah karena kegagalan banyak parpol membangun sistem dan mekanisme kerja yang baku, yang menyebabkan virus personalisasi institusi ( yang biasa ditemui pada fase awal perkembangan parpol ) tetap ada, bahkan terkesan makin menguat. Figur pimpinan partai identik dengan partai itu sendiri. Dengan konstelasi seperti ini, mudah bagi pimpinan parpol untuk mentransformasikan kehendaknya menjadi kehendak institusi. Bahkan ( dalam banyak kasus ) pandangan dan harapan pribadi figur sentral dimaknakan sebagai ideologi bagi aktivis dan simpatisan parpol.

Parpol dengan mudah dapat dijadikan elite untuk berkuasa. Orientasi ideal parpol direduksi hanya pada merebut kekuasaan. Tidak dengan kesiapan kemampuan mengelola kekuasaan itu, apalagi berpikir untuk apa kekuasaan itu diberikan kepada mereka. Bila dalam politik salah satu indikator "kehebatan" politikus adalah merangkul lawan menjadi kawan, maka nafsu berkuasa memudahkan pengendali parpol masuk dalam lingkaran kekuasaan. Lupa bahwa penguasa "harus ditantang" agar tidak terjadi kesewenang-wenangan kekuasaan. Inilah arti penting oposisi di Indonesia. Ini pula yang tidak pernah terjadi, sehingga selalu terjadi kecenderungan pemusatan kekuasaan di setiap rezim politik di Indonesia. Ini tantangan PAN sebagai partai reformis.

Ketika Prof. Amien Rais---sebagai tokoh sentral dalam PAN---tidak mau dicalonkan lagi dan dia juga tidak mencalonkan siapa-siapa, sikap ini menunjukkan bahwa masalah PAN adalah regenerasi dan revitalisasi organisasi. Agak aneh kedengarannya, sebagai parpol baru PAN sudah merasakan kebutuhan regenerasi. Padahal beberapa parpol lama tidak merasakan ini dan terjebak dengan pemimpin yang " itu-itu saja". Tapi bila dilihat faktor usia dan kebutuhan Pemilu 2009, jelas regenerasi PAN harus dilakukan segera bila tetap ingin memelihara tren positif pada Pemilu 2004 kemarin.

Beberapa petinggi PAN sudah berusia "kepala 5" ( 50 tahun ketas) bahkan "kepala 6" ( 60 tahun keatas). Pemilih pada Pemilu 2009 nanti didominasi oleh generasi yang lahir tahun 1970-an and 1980-an, yang saat ini berusia 30-40 tahun. Konkretnya, ada jarak satu generasi di anatara mereka yang masih ingin dipilih dan pemilih. Padahal pola pikir dan tindak mereka berbeda, sebagai produk perbedaan semangat zaman.

Pada sektor ini PAN tidak perlu risau, karena yang berbeda hanya umur. Soal kemampuan intelektual, penalaran antara elite PAN tidak jauh berbeda. Kalaupun dicari-cari, perbedaannya ada pada "jam terbang" dari generasi lapis pertama ( Amien Rais dkk) dengan generasi lapis kedua (sebut saja Didiek Rachbini dkk). Tinggal dicari siapa di antara tokoh muda PAN memiliki jam terbang terbanyak memimpin organisasi, tapi tidak terkait dengan struktur rezim dan kekuasaan saat ini.

Masalah PAN terberat justru pada revitalisasi dan reposisi PAN dalam konstelasi politik nasional. PAN butuh mengembangkan basis konstituen. Ideologi mereka harus dirumuskan kembali secara cermat agar pendukung utama ( core supporter) tidak lari ketika PAN mengembangkan basis dukungan. Ini bukan pekerjaan mudah. Mayoritas lapisan kedua elite PAN adalah mereka yang tidak terlibat dalam proses kelahiran partai ini. Apalagi fakta menunjukkan banyak elite lapis kedua yang pendiriannya masih belum teruji saat berhadapan dengan manisnya aroma kekuasaan. Adanya tokoh PAN yang menjadi tim sukses SBY-Kalla di saat Amien Rais menjadi pesaingnya menunjukkan bahwa solidaritas PAN dan integritas elite lapis kedua masih kurang tangguh untuk menghadapi pemilu 2009.

Memperhatikan konstelasi politik nasional saat ini, posisi terbaik PAN untuk kebutuhan Pemilu 2009 adalah berperan sebagai kekuatan oposisi. Ini satu ruang kosong yang justru diharapkan publik ada aktor berperan di situ. PAN sudah melakukannya, misalnya bersama dengan beberapa partai lain, PAN menolak kenaikan harga BBM.

Posisi ini harus terus dipelihara. Bila tidak, nasib PAN bisa terseret oleh nasib Presiden SBY di pilpres 2009 nanti. Sebab, ada kader PAN di jajaran kabinet SBY yang seolah konfirmasi dukungan PAN pada presiden SBY. Logika ini bila tidak dikoreksi secara cerdas justru akan merugikan PAN. Koreksi cerdas di sini adalah mencermati setiap langkah pemerintahan SBY-Kalla dan menawarkan perspektif tandingan yang bisa dikaji secara rasional oleh masyarakat. Sekali lagi, Amien Rais sudah melakukannya. Saat berkampanye, pasangan Amien-Siswono mengangkat masalah illegal logging sebagai alternatif pendanaan APBN. Melihat angka kerugian negara sekitar 35 trilyun rupiah hingga 45 trilyun rupiah tiap tahun dari praktek haram ini, seharusnya PAN sudah bisa tampil dengan konsep tandingan.

Menyimak konstituennya, ada optimisme yang tinggi bahwa PAN bisa melakukannya. Masalahnya, mampukah para elite lapis kedua mengeliminasi aspek negatif dari gaya kepemimpinan "one man show", sebagai bentuk lain dari personalisasi institusi yang juga terjadi di parpol lain. Kalau elemen ini tidak berhasil dieliminir, maka jangan heran bila segala keunggulan yang saat ini ada di tangan mereka akan sirna begitu saja.

...Selengkapnya...

Friday, May 11, 2007

Mei Kelabu dan Jejak Reformasi

Bulan Mei 1998 adalah bulan yang amat bersejarah bagi bangsa Indonesia. Pada 12 mei 1998, beberapa mahasiswa Universitas Trisakti tewas tertembak. Kemarahan dan anarki menyusul pada 13-14 Mei di Jakarta dan Solo. Kondisi politik nasionalpun menegang. Klimaks dari kejadian-kejadian tersebut adalah turunnya Pak Harto dari jabatannya sebagai presiden pada 21 Mei 1998.



Sejarah Indonesia segera berbelok drastis. Orde baru---setidaknya dari sudut pemerintahan--- telah berakhir. Pemerintah baru hadir dengan kebijakan baru yang sebagian besar amat berbeda dengan masa sebelumnya. Meski pemerintahan Habibie berisi kolaborasi antara "orang-orang lama" dan "baru", tetapi hakikat kebijakan (politik) yang diambilnya relatif sama sekali baru.

Satu hal yang membedakan pergantian "kekuasaan" dari Soeharto kepada Habibie dengan ketika Soeharto menggantikan Soekarno, adalah "nasib politik"nya. Pak Harto sakit dan sudah sangat sepuh. Proses pengadilannyapun tampaknya tidak akan pernah "tuntas". Kalaupun ada rekonsiliasi, mungkin model Korea Selatan yang lebih pas dilakukan kepada Soeharto. Diadili lantas diampuni.

Yang penting ada sebuah proses pembelajaran bagi bangsa. Pak Harto, bagaimanapaun dikecam banyak orang, telah menunjukkan itikad baiknya dengan turun dari panggung kekuasaan dan tidak melanjutkan "Soehartoisme". Susah untuk membuktikan bahwa Soeharto mengacaukan proses reformasi dan demokratisasi di Indonesia, setelah ia lengser. Pengadilan sejarah akan menilai bagaimana posisi dan perannya selama ini.

Soal lain yang lebih penting adalah jalannya reformasi itu sendiri. Reformasi adalah "kata ajaib" yang menyatukan berbagai kalangan pada 1998, untuk mendorong percepatan kejatuhan pemerintahan Orde Baru. Yang terjadi kemudian bukannya reformasi yang evolusioner, tapi revolusioner, khususnya dalam bidang politik. Reformasi politik terkait dengan proses demokratisasi. Hingga kini perubahan-perubahan mendasar telah terjadi, dengan dilakukannya amandemen UUD 45 sebanyak 4 tahap. Boleh dibilang proses reformasi politik di Indonesia telah memberikan optimisme tersendiri, walaupun---dalam banyak kasus eksperimentasi politik yang direncanakan---terhadang oleh banyaknya kekhawatiran.

Reformasi di Indonesia pasca Orde Baru tidak lepas dari konteks "liberalisasi", baik politik maupun ekonomi. Kecenderungan proses demokratisasi di Indonesia kini adalah demokrasi politik yang liberal. Begitu pula dengan konteks lingkungan ekonomi dan pilihan-pilihan kebijakan yang diambil, tampaknya tidak dapat lepas dari paradigma ekonomi pasar. Apakah dengan arah kecenderungan yang "liberal" seperti itu masa depan Indonesia dapat lebih terpastikan?. Tidak menjamin. Demokrasi liberal di dalam masyarakat yang plural membutuhkan sejumlah persyaratan. Tingkat keberhasilannya dapat dicapai dengan pemenuhan persyaratan-persyaratan itu, dan sejauh mana manajemen konflik mampu tercipta.

Salah satu syaratnya adalah tingkat konsensus yang tinggi dalam masyarakat. Hal ini dapat dipahami, mengingat masyarakat yang plural terdiri dari beragam kelompok kepentingan yang bersentimenkan primordial. Tanpa adanya kesadaran dan aksi konsesual atas banyak persoalan bangsa, maka hanya akan menyulitkan proses manajemen konflik. Demokrasi membutuhkan pengelolaan atas banyak potensi konflik yang ada.

Menelusuri jejak reformasi di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari Peristiwa Mei 1998. Dari Peristiwa Mei dan peristiwa-peristiwa yang kemudian menyertainya, sesungguhnya banyak pelajaran yang dapat diambil. Pertama, perubahan membutuhkan pengorbanan. Para mahasiswa yang gugur dalam Peristiwa Mei, juga martir lain yang meninggal dalam kerusuhan 13-14 Mei tentu saja bukan tanpa makna. Mereka bukan sekedar victim, tetapi sudah menjadi bagian dari pemicu perubahan sejarah. Untuk sebuah perubahan, disadari atau tidak, diniatkan atau kebetulan, mereka telah "dikorbankan" oleh pergolakan zaman.

Kedua, reformasi ternyata lebih merupakan proses ketimbang hasil. Pergantian rezim kekuasaan bukan berarti akhir dari tujuan gerakan reformasi. Justru setelah rezim berganti, ragam permasalahan menyeruak. Kondisi tidak langsung membaik. Banyak hal mesti dibenahi dalam setiap rezim yang berganti-ganti. Reformasi adalah sebuah proses yang penuh tantangan di tengah kecenderungan demokrasi politik dan lingkungan ekonomi yang semakin liberal.

Ketiga, penguatan civil society dalam konstelasi politik secara makro mengalami kondisi pascaklimaks. Yang terjadi---pasca Orde Baru--- bukan penguatan civil society, tetapi kekuatan-kekuatan politik di luar itu, utamanya Negara (state) dan Pasar (market). Gerakan mahasiswa dan kalangan muda mengalami kelesuan kembali, seolah kehilangan momentum. Fenomena "gagal konsolidasi" terus terjadi pasca Orde Baru. Faksionalisme antar kekuatan kalangan mahasiswa dan pemuda (plus LSM) kelihatan makin meninggi, disamping lambat laun kalah popular dengan kekuatan partai-partai politik. Dan "tidak ada apa-apanya" dibanding kekuatan pasar. Wallahua’lam.

...Selengkapnya...

Thursday, April 12, 2007

SADISME (dibalik) NARSISTIK dan ILUSI KEKUASAAN

Dalam perkembangan instingtual manusia, ada dua titik berbahaya yang apabila tidak terolah, dapat melukai. Narsisisme dan Ilusi kekuasaan. Narsisisme, keberpusatan diri, keasyikan diri atau cita diri. Ilusi Kekuasaan, libido anal untuk mengerdilkan dan menundukkan orang lain.

Dalam mitologi klassik narcissus, Narsisisme bermula dari sebuah danau, ketika "self", untuk pertamakali menangkap dan memahami bayangan diri melalui kejernihan dan keheningan air. Disitu subjek diri menemukan rupanya yang lemah, papah , tidak berdaya, terbungkus dalam kefanaan waktu. Kadang jiwanya bergelora, takut, cemas, dan asing. Makin ia ingin berusaha menjangkau bayangannya, semakin ia mendapat kesia-siaan.

Bagi penganut Freudan, narsisisme bermula ketika libido gagal menempuh dunia eksternalnya. Seperti bumerang, lumpuhnya libido mencari tautan obyektif berbalik menghantam ego-diri. Melumatkan potensi positif dari produktif subyek terhadap dunia luar. Bagi narsisisme, hal yang benar-benar riil adalah tubuhnya, kerabat dekatnya, perabot-perabot kesayangannya. Di luar itu, dunia adalah fiktif. Tidak menarik.

Dalam kehidupan sehari-hari contoh narsisisme dapat dilihat pada orang yang secara bombastis melumuri hampir setiap isi pembicaraan dengan kata "aku". Tidak ada kesempatan lawan bicara untuk berkomentar. Yang dilakukan hanya ketangguhan dirinya, keunggulan dan keberhasilannya, dan bagaimana cara dia mematahkan lawan. Mereka tidak mengenal kata "share".

Tetapi, dibalik pemujaan diri dan kata-kata spektakuler itu, seringkali ia mendapati dirinya hampa, pahit dan tidak bermakna. Yang didapat setelah itu adalah kedengkian, iri dan kesenangan untuk menghancurkan orang lain yang dianggapnya sebagai saingan. Dalam dunia ini hanya dirinya yang boleh ada.

Pada tingkat komunal, narsisisme seringkali dimodifikasi ke dalam kesatuan cinta tanah air, negara, suku, bangsa, agama dan ideologi. Masokisme (penyerahan diri) atau totalitas diri dipasrahkan sepenuhnya kepada pemimpin-pemimpin kharismatik. Yang menggantungi seluruh pakaiannya dengan lencana atau pin-pin penghargaan. Nasionalisme berlindung di balik utopia heroik, yang apabila perasaan narsistik terlukai, ia tidak segan menghabisi kelompok lain. Mereka tidak melihat bahwa persoalan mereka yang paling mendasar adalah kesejahteraan, keadilan, pendidikan dan sumber daya manusia.

Sedangkan Ilusi kekuasaan bermula ketika hierarki sosial, pertumbuhan ekonomi, kemajuan industrialisasi, budaya materialisme memunculkan perkembangan imaji benda. Manusia tidak lagi mencurahkan nilai-nilai dirinya ke dalam benda, tetapi berbalik mencari nilai dan arti hidupnya ke dalam imaji produk-produk massa. Dari substruktur-substruktur itu manusia mulai mempelajari sebuah mata rantai untuk menguasai.

Dari kedua titik genting ini, antara narsistik negatif dan gelembung ilusi kekuasaan ada potensi untuk berbuat keji, dimana tubuh berfungsi sebagai alat ekspresi kesadisan.

Erich Fromm menyebut bahwa esensi sadis adalah hasrat mutlak untuk menguasai orang lain. Kesenangan menyakiti atau melecehkan tanpa memberikan kesempatan kepada korban mempertahankan diri. Seseorang yang merasa memiliki kekuasaan penuh atas orang lain dan menganggap makhluk itu seperti benda miliknya.

Aksi sadisme tidak mempunyai tujuan-tujuan praktis. Ia sublimasi dari rasa tidak berdaya untuk menguasai. Menciptakan kenikmatan terhadap obyek. Membuat korban merasa takut. Esensi tindakan sadisme adalah menimbukan rasa nyeri dan rasa sakit. Yang oleh Freud disebutkan sebagai kombinasi libido dan insting kematian yang disimpangkan kepada pihak lain. Menurutnya, ciri orang sadis hanya tertarik kepada orang yang tidak berdaya. Ia tidak tertarik kepada orang yang lebih kuat darinya. Hanya satu yang dikagumi, Kekuasaan!.

Satu hal yang tidak pernah saya mengerti: Jika manusia dapat meneteskan airmata ketika binatang kesayangannya terluka, mengapa manusia tidak dapat menghalangi keberingasan, bahkan terus saling memburu? Menyenangi hal-hal yang mengerikan?.

...Selengkapnya...

Wednesday, March 28, 2007

Quo Vadis, Indonesia?

Pada saat-saat menjelang dan berlangsung Sidang Istimewa MPR, sempat muncul pertanyaan : Quo Vadis, Indonesia?. Pertanyaan itu ditujukan kepada para elite politik yang sudah bertengkar memperebutkan arah mana yang mau ditempuhnya, dengan sama-sama mengibarkan alasan: demi masa depan Indonesia. Sementara rakyat kebingungan, karena melihat lajur dan jalur yang dipilih saling berbeda. Pertanyaan makin gencar dan tajam, tetapi hingga kini jawabannya belum ada.

Tidak terjawabnya pertanyaan itu karena semua pihak lebih suka memposisikan diri sebagai orang yang bertanya. Para pemimpin dan elite politik yang dituduh itu sudah sibuk cakar-cakaran. Pada gilirannya juga mengoper pertanyaan itu untuk dijawab oleh lawan-lawannya. Pertanyaan bukan lagi pertanyaan, tetapi senjata untuk melumpuhkan saingan, karena pasti tidak akan mampu dijawab.

Mengapa pertanyaan Quo Vadis begitu disukai?. Karena ketika pertanyaan diajukan, muncul subyek yang dianggap bertanggungjawab atau lebih bertanggungjawab daripada yang bertanya. Umumnya mereka para elite politik pemimpin juga. Merekalah yang sudah dipercaya rakyat akan menunjukkan arah dan cara mencapai tujuan. Tetapi fakta membuktikan bahwa para elite politik dan pemimpin itu lebih banyak bekerja untuk kelompok atau mungkin untuk dirinya sendiri daripada bangsa. Karena itu makin lama pertanyaannya cenderung berbunyi "Ngapain sih ente bawa kami kesitu?".

Ada semacam mosi tidak percaya kepada yang ditanya. Lebih dari itu ada pengingkaran dari yang bertanya, seakan-akan ia sendiri memang bersih. Tepatnya, ada semacam "pengampunan" kepada yang bertanya, seakan-akan ia sendiri tidak ikut campur mewarnai sejarah. Padahal ia berkubang dalam sejarah dan aktif main sabet kanan kiri kalau keadaan memungkinkan. Kadangkala tanpa sembunyi-sembunyi lagi, karena budaya malu sudah kuno. Pendek kata, kesalahannya hanya ada pada kelompok elite dan para pemimipin yang sudah ditanyai, bukan pada yang bertanya. Alhasil, pertanyaan sebenarnya bukan benar-benar pertanyaan, tapi usaha untuk mengelak. Dengan kata yang lebih lugas : lari!.

Perilaku yang sengaja ataupun tidak sengaja mengelak itu memang curang dan klise. Sudah waktunya dihentikan sekarang. Rakyat harus berhenti meng-Quo Vadis-kan para elite politik dan pemimpinnya. Sudah terlalu banyak kambing hitam, lama-kelamaan tidak jelas lagi siapa yang benar-benar mak nyainya. Lagipula kalau yang bersalah terlalu banyak, jadi seperti piknik saja.

Sudah waktunya kini rakyat harus menanyakan pertanyaan itu kepada diri sendiri. Artinya sudah waktunya menuding bahwa yang bertanggungjawab, yang terlibat adalah : rakyat. Karena apabila rakyat mendakwa diri sendiri, kelompok elite dan para pemimpin dengan sendirinya sudah di skip alias ditiadakan. Mereka sudah dianggap tidak lagi mempresentasikan kehendak rakyat. Sudah tidak pantas mewakili rakyat. Dan orang yang tidak mewakili entah karena tidak mampu, gagal atau berkhianat kepada tugasnya, tidak perlu lagi diperhitungkan.

Dengan kata lain, para elite dan pemimpin sudah tidak perlu masuk perhitungan lagi. Yang bertindak adalah rakyat, tanpa harus melalui elite dan pimpinannya, karena semuanya untuk kepentingan rakyat sendiri. Sistem perwakilan yang ditawarkan oleh demokrasi, untuk sementara "kurs"nya merosot sekali. Jadi apa boleh buat, abaikan saja. Kita kembali ke zaman pemerintahan kota, dimana rakyat memerintah dirinya sendiri.

Dengan menanyakan kepada dirinya sendiri: Quo Vadis Indonesia, setiap individu rakyat menjadi punya kewajiban harus menjawab dan tidak mungkin lagi mengelak bahwa ia tidak ikut dalam menentukan masa depan. Ini sangat penting, agar kelak tidak ada lagi semacam seminar/diskusi panel atau apapun namanya yang para pesertanya merasa tidak ikut andil dalam kesalahan masa lalu, sambil mengumbar kata-kata Quo Vadis kepada orang lain.

Apabila rakyat sebagai individu mulai bertanya kepada dirinya sendiri,"Quo Vadis Indonesia", masing-masing tidak melihat negara ini sebagai sebuah konsep kekuasaan lagi. Bukan konsep politis, tetapi konsep kebutuhan. Dengan memposisikan negara menjadi pengertian yang begitu naif, katakanlah konyol, jawaban terhadap Quo Vadis akan mudah. Aksioma ini bisa dijawab cepat, "Negara dibawa kemana saja, dipimpin oleh siapa saja, dengan bentuk pemerintahan yang mana saja, terserah. Asal lebih menjamin keamanan, ketentraman dan kesejahteraanku".

Dengan jawaban pribadi itu, mudah sekali misalnya, Paitem seorang tukang kebun--bukan nama sebenarnya--akan bilang, "Kalau begini caranya, dibandingkan dengan masa-masa sesudah reformasi, masih enakkan juga zaman Pak Harto." Jawaban yang boleh jadi sangat bertentangan dengan harapan para idealis yang memikirkan kehidupan negara yang lebih adil, lebih benar, lebih sesuai dengan tegak hukum dan hak asasi manusia. Tetapi kita mesti mengerti bahwa Paitem sudah mengambil kesimpulannya sendiri berdasarkan pemahamannya sebagai tukan kebun.

Saya berusaha menjelaskan kesimpulan Paitem itu tidak benar, karena keadaan lebih baik itu tidak bisa diukur dengan hal-hal permukaan saja. Kemerdekaan, keleluasaan dan hakikat demokrasi yang kita kejar-kejar sudah semakin dekat dibanding zaman Orde Baru. Paitem mendengarkan dengan sungguh-sungguh, manggut-manggut mengatakan mengerti dan setuju. Tapi besoknya, kalau pendapatnya ditanya lagi, tetap saja ia bilang bahwa di zaman Pak Harto keadaannya lebih baik.

Saya penasaran. Saya naikkan gajinya, saya berikan fasilitas yang lebih baik. Saya bantu sekolah anak-anaknya. Paitem mengucapkan terimakasih dan nampak senang, bahkan tangan saya dicium berkali-kali. Tetapi giliran mengemukakan pendapat, tetap saja ia bilang, zaman Pak Harto keadaannya lebih baik.

Disitu saya sadar. Rentang waktu sudah berbicara. Rakyat memerlukan bukti-bukti dalam satu kepastian yang teruji waktu. Dan itu mencakup semua nilai. Bukan saja kepastian hukum, tetapi juga kepastian emosional. Kepastian yang akan memberikan rakyat kesempatan untuk bekerja menekuni bidangnya agar bisa menyusun kehidupannya yang lebih baik di masa depan.

Kita sudah semakin hafal apa arti kelompok. Institusi massa itu adalah alat bersama untuk mengeroyok, mengepung dan bersolidaritas dalam persaingan kepentingan yang semakin tidak memungkinkan individu berjalan sendirian. Anggota masyarakat berkomplot untuk memperjuangkan nasibnya ( dan bukan negaranya) dalam organisasi, partai, aliran dan sebagainya dengan harapan bisa kebagian lebih banyak.

Mau tidak mau seorang pemimpin akan lahir untuk mewakili mengambil keputusan dan punya wewenang yang kemudian di ujung-ujungnya, kesewenang-wenangannya tidak bisa dibatasi. Praktis kebutuhan kelompok kembali tersulap menjadi kebutuhan individu. Konsep pemimpin sebagai individu yang mengabdi rakyat, tidak memerlukan proses lagi untuk otomatis terbalik menjadi individu yang diabdi rakyat. Saat itu (sekarang ini) apa masih perlu bertanya, "Quo Vadis Indonesia?".

Jawabannya harus tegas, "Kenapa tidak!". Justru inilah saat kita tetap bertahan untuk bertanya-tanya terus, "Quo Vadis, Indonesia?"

...Selengkapnya...

Wednesday, January 24, 2007

Pembaharuan Disertai Kewaspadaan

Harus datang pembaharuan agar manusia dapat meninggalkan situasi yang memprihatinkan, yaitu kehidupan modern yang berjalan tidak menentu, mabuk oleh globalisasi, kemajuan ilmu, materi dan kekuasaan. Seandainya manusia mau berpikir murni dan mendalam, tujuan pokok hidup sebenarnya adalah mencapai kesempurnaan, baik spiritual maupun etis.

Untuk itu perlu tercipta peradaban baru yang etis. Suatu peradaban yang mengusahakan perdamaian kekal di dunia tempat tinggalnya. Hanya dengan sikap itu maka hidup akan ada artinya, dan manusia akan terhindar dari bencana dan kekejaman perang atau kekerasan yang sia-sia.

Pendapat serupa pernah disampaikan oleh filsuf Albert Schweitzer (1875-1965), yang juga menyimpulkan bahwa dibandingkan dengan generasi sebelumnya, generasi sekarang lebih tidak perduli pada kemanusiaan. Dengan kemampuan membangun senjata modern, keinginan untuk melakukan kekerasan, merusak dan memusnahkan rupanya bertambah besar. Keinginan itu ada di tengah anjuran-anjuran yang disiarkan dimana-mana agar manusia lebih menghargai hidup. Kebenaran inilah yang masih harus dicari manusia.

Maka konsep HAM dicoba ditanamkan seluas mungkin di kalangan masyarakat dimana-mana. Sayangnya, tidak mudah membangun rasa saling percaya. Manusia masih saja menempuh jalan historis ke arah kekerasan dan kehancuran. Problemnya bukan pada keyakinan ini atau itu, kepercayaan ini atau itu, tetapi keakuan dan keserakahan yang memisahkan satu manusia dengan manusia lainnya.

Mungkin secara naluriah manusia memiliki sifat agresif, yang setiap ada kesempatan lalu mencetus menjadi kekerasan. Kekerasan yang membawa kesengsaraan. Manusia memang selalu mengecam dan menghindarinya , namun momok satu ini memiliki daya tarik luar dan pesona luar biasa. Perlu dicari penyelesaiannya.

Pada tahun 1960-an, Amerikapun mengalami peristiwa-peristiwa dalam negeri yang memprihatinkan. Terjadi pembunuhan-pembunuhan karena alasan politik. Korbannya, antara lain: Presiden Kennedy, Jaksa Agung Robert Kennedy, dan pejuang hak-hak sipil Martin Luther King. Terjadi bentrokan-bentrokan rasial, kekerasan dalam protes-protes mahasiswa dan kebrutalan polisi. Kejadian itu berlarut-larut sampai akhirnya menjelang akhir 1960-an dibentuk Komisi Nasional yang meneliti sebab-sebab dan pencegahan kekerasan.

Hasil studinya menunjukkan, ada 3 kondisi dalam masyarakat yang berkaitan dengan kerusuhan sipil. Pertama, karena dalam masyarakat terdapat ketimpangan serius antara yang secara sah seharusnya mereka peroleh dan kenyataan tentang apa yang kemudian mereka dapatkan.

Kedua, tingkat legitimasi politik. Semakin kecil rasa percaya terhadap legitimasi sistem politik, semakin besar kemungkinan mereka menggunakan kekerasan untuk menentangnya. Yang ketiga, struktur dan karakterisitk organisasi pemerintahan itu sendiri.

Di Indonesia, korupsi yang merajalela di lembaga-lembaga politik dan pemerintahan tentunya meruntuhkan rasa percaya masyarakat terhadap legitimasi sistem politik. Kerusuhan-kerusuhan yang bangkit akibat situasi ini diharapkan akan berangsur susut bila Presiden SBY berhasil menumpas korupsi.

Di luar korupsi yang memporakporandakan jalannya perekonomian, ada keinginan agar perhatian juga dicurahkan kepada rakyat yang selama ini merasa diabaikan. Kesenjangan antara yang kaya dan miskin membangkitkan rasa adanya ketidakadilan. Bukan saja di antara mereka, tetapi juga di kalangan penduduk daerah-daerah provinsi. Memang demokrasi telah dijalankan, tetapi tanpa pegangan ideologi, dalam hal ini Pancasila. Harus ada sistem penyelesaian berbagai perkara yang tidak adil dan melanggar hukum.

Tentu masih banyak lagi yang harus disempurnakan, tapi pada dasarnya adalah bagaimana mempertajam rasa kemanusiaan dan kenasionalan yang untungnya belum hilang sama sekali. Ini terbukti dari bagaimana reaksi masyarakat ketika terjadi berbagai bencana alam di negeri ini.

Setelah berbagai penyempurnaan dan pembaharuan, diharapkan kekerasan, seperti kasus Poso dan wilayah-wilayah lainnya tidak terulang lagi. Seandainya yang mendalangi bukan orang kita, orang-orang itu menghasut dan mengajak berkomplot untuk membuat gerakan-gerakan teror tanpa tujuan konkret di negeri ini, sebaiknya jangan diladeni. Mereka tidak etis. Bukan hanya citra Indonesia yang rusak, tetapi mereka curang karena tidak mau mengusik negeri mereka sendiri. Akibat perbuatan tidak etis itu, dilihat dari sisi manapun, kita yang merugi.

Maka, setiap ada pembaharuan dalam bidang apapun, sebaiknya dibarengi dengan kewaspadaan, bukan dengan kekerasan.

...Selengkapnya...

Monday, January 15, 2007

Hak Keselamatan Publik

Bencana alam dan kecelakaan bertubi-tubi mendera Indonesia. Gempa bumi, tsunami, tanah longsor, ledakan gunung berapi, dan banjir bergantian mengisi lembaran duka negeri ini. Kecelakan demi kecelakaan, di laut, di udara, di darat, hingga kecelakaan di tempat kerja seperti kasus PT Lapindo dan kebakaran di pemukiman terus terjadi tanpa jeda.

Kini kita tidak ragu lagi mengatakan Indonesia adalah negeri rawan bencana, baik bencana alam dan bencana karena peran manusia. Masyarakat Indonesiapun layak disebut sebagai masyarakat berisiko, yaitu masyarakat yang senantiasa hidup dalam suasana penuh risiko, baik di masa kini maupun mendatang.

Angka kematian akibat bencana alam maupun kecelakaan setiap tahunnya sungguh luar biasa. Belum lagi korban yang jatuh akibat konflik vertikal maupun konflik bernuansa SARA di Indonesia. Tidak heran jika ada yang mengatakan nyawa manusia di Indonesia sedemikian murahnya. Buruknya lagi, besarnya angka kematian itu sering tidak berarti apa-apa. Banyak pihak yang kurang peduli. Antara satu dan ratusan manusia Indonesia yang meninggal karena sebab-sebab bencana alam maupun sebab-sebab peran manusia, nyaris seperti tidak ada bedanya. Respons yang umumnya terjadi adalah pertama kali tersentak dan terkejut, namun secara perlahan dilupakan dan hanya menjadi bagian dari sejarah.

Terlepas dari kenyataan bahwa bencana dan kematian adalah takdir Tuhan, namun untuk tingkatan tertentu, risiko yang timbul dari bencana dan kecelakaan dapat diminimalkan andai saja negara dan masyarakat Indonesia sadar betul akan hak-hak keselamatan publik.

Keselamatan publik adalah perlindungan terhadap masyarakat secara umum dari segala bentuk bahaya, risiko, kecelakaan dan kerugian yang timbul dari bencana alam maupun bencana karena peran manusia. Secara tradisional, wilayah keselamatan publik ini terkait erat dengan peran-peran gawat darurat yang selama ini diselenggarakan oleh institusi seperti kepolisian, pemadam kebakaran, SAR (Search And Rescue) dan tim kesehatan. Padahal wilayah pengertiannya lebih luas dari itu.

Risiko dapat lahir dari faktor eksternal dan manufaktur. Bencana alam lahir dari faktor eksternal, berada di luar kemampuan manusia untuk menghindarinya. Risiko manufaktur lebih berupa bahaya yang timbul akibat proses pembangunan dan modernisasi, misalnya karena pembangunan dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Hak atas keselamatan publik terkait erat dengan hak hidup dan hak atas perlindungan pribadi. Masyarakat Indonesia, seperti halnya umat manusia yang lain memiliki hak hidup. Hak Asasi Manusia yang paling mendasar. Satu bentuk penghargaan hak keselamatan publik adalah melalui perhatian terhadap penegakan prosedur keselamatan publik maupun kesiapsiagaan bencana, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Prosedur keselamatan publik ini berlaku di semua wilayah: di rumah tempat tinggal dan pemukiman, di jalan raya, laut, udara, jalur kereta api, tempat kerja, sekolah, perkantoran, dan semua fasilitas publik lainnya.

Di lingkungan kerja, hak tersebut sering disamakan dengan Hak atas Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3). Hak itu bagian dari hak normatif yang harus dipenuhi pengusaha dan dijalankan oleh pengusaha maupun pekerja. Sayangnya, implementasi di lapangan masih cukup lemah. Musibah lumpur Lapindo di Sidoarjo adalah salah satu contohnya.

Pada wilayah transportasi, prosedur keselamatan publik ini dapat berupa modal transportasi yang digunakan telah aman, laik pakai dan menjalani perawatan berkala. Apakah tersedia cukup piranti dalam kendaraan untuk keperluan gawat darurat?. Apakah pintu dan jendela darurat tersedia dengan baik?. Apakah para penumpang diberikan informasi yang cukup untuk menghadapi keadaan darurat?. Apakah pengemudi dan kru transportasi cukup terlatih untuk menghadapi kondisi darurat?. Kemudian, apakah tersedia cukup rambu-rambu informasi di jalan raya?. Apakah palang perlintasan kereta api benar-benar berfungsi baik?. Apakah ada sanksi keras bagi pengemudi yang mabuk ataupun tidak memiliki SIM?.

Prosedur keselamatan dalam fasilitas publik dapat terlihat dari apakah tersedia cukup hidran dan pemadam api yang dapat diakses dengan mudah oleh publik maupun oleh mobil pemadam kebakaran. Apakah tersedia cukup informasi tentang bahaya kebakaran dan cara mengatasinya, cara menggunakan lift yang benar, akses ke arah tangga darurat dan lain-lainnya?. Di daerah rawan gempa, prosedur itu dapat bertambah lagi, seperti apakah gedung atau bangunan yang didirikan telah memenuhi standar konstruksi tertentu yang tahan gempa?.

Demikian juga dengan wilayah hunian dan pemukiman. Apakah hunian dan pemukiman yang dibangun telah benar-benar ramah huni?. Utamanya untuk kelompok-kelompok rentan seperti penyandang cacat dan anak-anak?. Apakah hunian Indonesia, utamanya rumah susun dan apartemen sudah mengutamakan faktor keselamatan anak-anak?. Hunian dibuat secara massal dengan pola yang sama dari atas hingga lantai tertinggi guna efisiensi biaya. Padahal penghuni bangunan tidak selalu orang dewasa. Banyak daripadanya adalah anak-anak yang memiliki pengetahuan dan kesadaran minim tentang keselamatan di bangunan bertingkat.

Untuk menghadapi bencana alam, prosedur keselamatan publik dapat terpantau dari apakah sudah terselenggaranya program kesiapsiagaan bencana yang mumpuni. Apakah masyarakat dan aparat pemerintah telah terlibat dalam mitigasi bencana maupun edukasi program kebencanaan, seperti mengikuti pelatihan maupun informasi yang memadai tentang bencana dan cara mengatasinya?. Apakah pemerintah juga memiliki cukup infrastruktur, peralatan, cadangan pangan, personel dan manajemen tanggap bencana yang layak, yang setiap saat dapat dioperasikan?.

Kewajiban negara dalam wilayah Hak Asasi Manusia (HAM) adalah untuk menghargai, memenuhi dan melindungi HAM warga negaranya, termasuk dalam wilayah hak atas keselamatan publik. Warga negarapun memiliki kewajiban yang sama, yaitu untuk meningkatkan kesadaran dan penghargaannya terhadap hak ini.

...Selengkapnya...

Wednesday, November 22, 2006

Dibuang Sayang, Di sayang Jangan

Amerika Serikat memang menjadi salah satu negara yang pemerintahannya sering mendapat kecaman, prostes dan sasaran unjuk rasa dalam beberapa tahun terakhir. Tuntutan aksi-aksi itu bervariasi, namun sebagian besar berkisar pada prostes terhadap kebijakan luar negeri AS yang sangat agresif pasca 9/11/2001. Para pengunjuk rasa menentang serangan AS ke Afghanistan dan Irak. Mereka juga mengecam dukungan AS pada Israel dalam penyerangan ke Palestina dan Libanon.


Hanya segelintir tuntutan yang berkaitan langsung dengan kepentingan dalam negeri Indonesia, seperti ketika terjadi kasus eksplorasi minyak di Blok Cepu, Jawa Tengah, oleh perusahaan minyak AS Exxon Mobil.

Berbagai aksi unjuk rasa ini dapat dijadikan indikator tentang sikap berbagai kelompok di Indonesia terhadap pemerintah AS. Maraknya unjuk rasa mengecam AS yang hampir selalu bernuansa politis serta cenderung negatif dapat diartikan bahwa sebagian orang Indonesia, khususnya muslim Indonesia bersikap negatif terhadap AS. Sikap negatif inilah yang terekam dalam jajak pendapat yang dilakukan oleh The Pew Global Attitudes Survey di 13 negara, termasuk Indonesia. Mayoritas responden Indonesia, sebagaimana responden muslim dan non muslim di Prancis, Jerman, Spanyol serta responden di negara berpenduduk mayoritas muslim seperti Turki, Mesir, Pakistan dan Yordania mengaku memiliki sikap negatif terhadap AS. Sikap negatif terhadap AS sebagai entitas negara ternyata juga diarahkan kepada orang-orang Amerika (Americans).

Akan tetapi, jika kita dihadapkan pada kenyataan bahwa Indonesia telah banyak menerima bantuan dari AS, tampaklah paradoks dalam hubungan Indonesia dengan AS. Di satu sisi, orang Indonesia bersikap negatif terhadap AS. Namun di sisi lain Indonesia menerima bantuan dari pemerintah AS dalam jumlah yang sangat besar.

Menurut laporan lembaga donor milik pemerintah AS, USAID, Indonesia telah menerima bantuan sebanyak lebih dari US$ 130 juta pada tahun ini. Bantuan yang diterima Indonesia dari USAID melalui perjanjian bilateral maupun multilateral difokuskan untuk berbagai sektor, antara lain pendidikan, kesehatan, pertanian dan lingkungan hidup, ekonomi, demokrasi dan pemerintahan, serta bantuan kemanusiaan untuk penyelesaian konflik. Masih menurut laporan tersebut, bantuan USAID itu mampu meningkatkan dan memperbaiki kualitas maupun kuantitas sasarannya. Misalnya, melalui program pengaturan dasar (MBE) di bidang pendidikan dasar, sekolah dasar yang memperoleh MBE telah mengalami perbaikan dalam pengaturan pendidikan, pengajaran di kelas dan prestasi murid-muridnya.

Selain bantuan keuangan, kondisi lain yang tidak sesuai dengan sikap negatif orang Indonesia terhadap AS adalah tidak adanya jumlah yang signifikan tentang kesaksian bahwa orang Amerika banyak yang telah berbuat jahat terhadap orang muslim. Jika orang Amerika tidak terbukti secara signifikan telah bersikap kasar kepada orang muslim dan Amerika juga telah memberi banyak bantuan kepada Indonesia, lalu apa yang membuat orang Indonesia bersikap negatif alias benci kepada orang Amerika dan pemerintah AS?.



Tiga alternatif jawaban bisa dikemukakan.

Pertama: Faktor identitas muslim Indonesia.
Responden Indonesia yang terekam dalam jajak pendapat Pew Global Attitudes Survey banyak yang merasa lebih sebagai orang muslim (36%). Bahkan sebanyak 25% responden tidak mampu memutuskan identitas utamanya sehingga merasa dirinya memiliki identitas ganda, sebagai orang Indonesia dan orang muslim. Ini sebabnya mengapa muslim Indonesia membenci AS. Sebagai orang muslim, mereka memiliki solidaritas sesama muslim dengan orang-orang di Afghanistan, Irak dan Palestina. Ketika negara-negara yang meyoritas muslim itu digempur oleh AS, muslim Indonesia juga ikut merasa gerah dan benci pada AS.

Kedua: Faktor pemerintah AS.
Pemerintah AS seringkali menetapkan standar ganda dalam menjalankan kebijakan luar negerinya. Ketika berhadapan dengan negara-negara yang mayoritas muslim, AS bisa sangat keras dan agresif, seperti terhadap Afghanistan dan Irak yang dituduh sebagai teroris.

Ketiga: Faktor sosialisasi bantuan.
Bantuan yang diberikan oleh pemerintah AS untuk orang Indonesia bisa jadi belum diketahui secara luas oleh berbagai pihak di Tanah Air. Inilah yang mungkin menimbulkan paradoks hubungan kedua negara.

Ketiga faktor itu kemudian menimbukan kebencian muslim Indonesia terhadap orang dan pemerintah AS. Untuk meredakan kebencian perlu dilakukan redefinisi identitas orang-orang muslim di Indonesia, supaya muslim Indonesia mampu melihat suatu permasalahan secara jernih dan tidak melakukan personalisasi konflik terlalu jauh.

...Selengkapnya...

Tuesday, October 17, 2006

N o s t a l g i

Yandenur adalah seorang tuna makna. Kehidupannya tidak punya arti. Pekerjaan tidak punya, keluarga tidak punya, pulang ke rumah orangtua malu dianggap gagal. Bertahun-tahun ia berkelana ke rumah teman-teman masa pendidikannya di padepokan Pmks. Disitu ia berdiam berminggu-minggu, kadang kala sampai bulanan. Teman-temannya di eks padepokan Pmks bukan orang berada.

Mereka sekedar punya pekerjaan tetap dan walaupun agak pas-pasan, masih sanggup menampung teman lama berminggu-minggu. Pengangguran berkepanjangan membuat keresahannya meningkat dan harga dirinya merosot. Seringkali ia berpikir tentang kegunaan hidupnya. Pada saat-saat itu ia mulai mengarungi jurang-jurang depresi jiwanya.

Pada suatu hari seorang yang baru dikenalnya menghampiri dan menyampaikan pesan bahwa ia dicari seorang yang bernama Sul. Keesokan harinya Sul datang dan memberinya uang sebanyak Rp.50.000,-. " Dari pendoa Pdst", kata Sul. Ada sejam Sul duduk mengobrol ringan tentang 1001 soal dalam kehidupan. Lalu Yandenur diajak makan di warung dekat rumah dimana ia menginap. Tak lama kemudian Sul minta diri dan berjanji akan berkunjung lagi. "Kapan-kapan", katanya. Yandenur termenung memikirkan peristiwa yang baru dialaminya. Uang Rp.50 ribu diraba-raba di kantong kemejanya.

Seminggu kemudian Sul datang lagi dengan uang Rp.50.000,- lagi. Sebulan kemudian Yandenur bergabung dengan kelompok pendoa Pdst. Di situ sudah ada 8 pemuda. Mereka mendaraskan pujian dan lewat tengah malam berdoa utama. Pada tengah malam ke 100, Yandenur diantar oleh 8 pemuda ke tengah ladang. Di sana Sang Guru telah menanti. Di bawah sejuta bintang di langit, dengan kitab suci di atas kepala, Yandenur melintasi jembatan transeden, dan dalam kesucian masuk ke lingkaran gaib. Ia bersumpah taat sampai mati.

Pada 1 0ktober setahun lalu Indonesia menerima deklarasi perang dari Bali. Dalam deklarasi itu tergambar suatu ruang besar restoran yang hancur lebur. Pecahan kaca berhambur campur bata, genteng dan plafon yang remuk. Atapnya ambruk. Di dinding tertempel potongan daging, tipis-tipis seperti dipotong untuk membuat dendeng. Darahnya masih mengalir kental, merah tua. Di kaki kursi tersangkut tangan kanan perempuan yang masih memegang tas. Pada bagian yang tersobek dari dadanya tampak daging memasir putih, tanpa darah.

Suara merintih bersaing dengan jerit orang yang belum dibunuh. Seorang laki-laki tersenyum malu memandang orang yang bergegas mau mengangkatnya. Kepalanya masih belum sempat terangkat, ia sudah keburu tewas. Orang yang mau mengangkatnya heran. Baru setelah tangannya lepas dari punggung jenazah, ia sadar bahwa pundak orang yang mau ditolongnya sudah dikoyak serpihan bom.




Pernyataan perang Yandenur ditujukan kepada bangsa Indonesia, tanpa pandang bulu apakah ia seorang Islam, Kristen, Budha, Hindu, Konghucu. Kebetulan saja mayoritas yang terbunuh beragama Islam. Yandenur tidak ambil pusing akan hal itu. Instruksinya jelas : Pukul sasaran yang mengakibatkan kerugian besar, publisitas global , kerusakan parah dan jangka panjang : Bali!.

Bagaimana bangsa perperadaban tinggi seperti Jerman bisa membantai 6 juta manusia ?. Pertanyaan ini mengganggu pikiran seorang mahasiswa S3 di Universitas Harvard. Namanya Steven Milgram. Seperti Yandenur yang taat pada sang Guru, para algojo Nazi juga patuh pada perintah atasan yang berwenang. " Befehl ist befehl ! ", kata mereka.

Yang tetap mengherankan bagi Milgram adalah, mengapa dalam tabrakan antara ketaatan dan hati nurani, yang menang adalah ketaatan. Mengapa ?. Untuk desertasinya, Steven Milgram melakukan penelitian sosial / psikologi di Universitas Yale. Dari penelitian tersebut diketahui bahwa kebanyakan orang tidak terlalu perduli pada penderitaan orang yang disiksanya bila ia mengerti tujuan penyiksaan, dan disuruh menyiksa oleh figur-figur yang mengesankan berwenang.

Antara penelitian Milgram dan Yandenur tidak banyak perbedaan. Yandenur harus terlebih dulu dibuat mengerti akan penjelasan Sang Guru tentang tujuan perang. Baru kemudian ia akan menaati perintah perang tanpa memperdulikan apakah korbannya itu orang Indonesia atau orang asing, sesama muslimkah atau kafir.

Di Indonesia, ada banyak Yandenur. Mereka tidak beroperasi dalam suatu vakum. Medan sosial / politik mereka saat ini menunjukkan karakteristik tertentu. Secara makro kita menyaksikan dimainkannya suatu mitos di forum domestik maupun global : "Islam di Indonesia itu moderat dan amat toleran. Yang ekstrim itu hanya suatu minoritas kecil". Ini merupakan suatu mitos, karena yang menjajakannyapun tak percaya akan kekecilan para ekstrimis. Kalau memang kecil, mengapa tidak dikecam dan difatwakan secara jelas kecamannya ?. Takutkah akan kehilangan dukungan politik " si kecil " ?.

Mitos ini juga sudah dibubarkan oleh penelitian kuantitatif yang mengukur seberapa jauh gairah demokrasi di kalangan aliran-aliran besar Islam di Indonesia, yaitu mayoritas moderat dan toleran yang dikumandangkan dimana-mana. Hasil penelitian itu menunjukkan bahwa di kalangan aliran-aliran besar tersebut, banyak sekali kantong-kantong besar kaum skriptualis fundamental. Secara makro, kita saksikan juga bahwa elite politik Indonesia enggan menggelorakan konsepsi Pancasila, ide dasar negara Republik Indonesia.

Mereka takut akan dihubungkan dengan paksaan azas tunggal zaman Soeharto, dan dengan demikian mengambil resiko kehilangan dukungan ekstrimis yang dikatakan " minoritas kecil " itu. Aparatur negara juga ragu mencegah tindakan sepihak atas nama hak asasi dan agama kaum ekstrimis. Keraguan itu sebagian disebabkan oleh ketidakpahaman tentang hak asasi, mana yang tidak boleh dilibas dan mana yang harus dilibas karena melanggar hak asasi orang lain.

Untuk sebagian lagi, sebab musababnya berada di sektor politik real. Gerakan ekstrim dipakai untuk tujuan politik jangka pendek pencari posisi kenegaraan. Dalam menanggapi gerakan-gerakan garis keras, NU ( Nahdatul Ulama) dan Muhamadiyah setengah-setengah. Polisi ragu, TNI dilarang berkutik, elite politik berlagak lupa Pancasila sebagai konsepsi yang melandasi dasar negara.

Konteks semacam ini adalah surga buat gerakan-gerakan ekstrim. Mereka bertindak sepihak tak ada yang melawan kecuali protes kecil disana-sini. Tercatatlah kemenangan kecil. Protes mereda, mereka sekali lagi bertindak sepihak. Suara protes masih ada, tapi mulai mengecil. Polisi diam di tempat. Politisi takut menyebut Pancasila.

Tambahkan pada konteks tersebut berita misalnya tentang latihan perang di hutan Jawa Tengah. Lalu ada khotbah di Jakarta Utara yang menjamin bahwa setiap rupiah sumbangan umat akan digunakan untuk menjatuhkan pemerintahan RI yang sekuler. Ratusan gereja ditutup. Ahmadiyah diserang dimana-mana. Islam liberal harus dilarang.

Dari aspek kontekstual inilah selayaknya kita membaca 11 fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang bersifat eksklusif dan bernada agresif. Kondusifkah atau tidak konteks semacam ini bagi teroris dan terorisme Indonesia.

Ada 1000 Yandenur yang dengan berdebar hati menunggu gilirannya untuk dibaiat, untuk dikirim ke luar negeri menuntut ilmu perang, untuk melaksanakan perintah suci Sang Guru. Saya persilakan mereka menjawab pertanyaan itu.



Nama tokoh dan cerita hidup Yandenur hanya fiktif.


...Selengkapnya...

Friday, September 22, 2006

Hukuman Mati di Indonesia


Awal Juli tahun ini, di depan wakil negara-negara Uni Eropa, Wakil Presiden Yusuf Kalla menolak desakan untuk menghapuskan hukuman mati di Indonesia, sebagaimana yang mereka minta. Negara-negara Uni Eropa menganggap bahwa penerapan hukuman mati sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan saat ini. Sementara alasan yang dikemukakan Wapres, hukuman mati bagaimanapun masih dianut oleh sistem hukum di Indonesia.

Wacana terhadap penghapusan hukuman mati di Indonesia memang muncul di sebagian kalangan masyarakat kita. Kontroversi tentang perlu tidaknya pemerintah Indonesia menghapuskan hukuman mati dari sistem hukum di Indonesia hingga hari inipun masih terus bergulir.

Silang pendapat mengenai penerapan hukuman mati sendiri mulai mengemuka di tahun 2003, dengan dikeluarkannya beberapa keputusan presiden yang menolak permohonan grasi terhadap beberapa terpidana mati. Belakangan hal ini kembali mencuat terkait dengan penetapan eksekusi putusan vonis mati terhadap tiga pidana kasus kerusuhan Poso 2000.

Pihak yang menolak pidana mati beranggapan bahwa penerapan hukum mati melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM) baik nasional maupun internasional, disamping juga bertentangan dengan konstitusi. Hukuman mati dianggap merampas hak hidup seseorang sebagaimana dijamin oleh undang-undang dan negara.

Mengutip pasal 28A perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya", maka dengan demikian hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Lebih lanjut, beberapa hukum internasional yang berlaku saat ini dengan tegas juga menyatakan bahwa hukuman mati bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM. Seperti hak hidup yang termuat dalam Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, misalnya. Pasal 6 ayat(1) konvensi tersebut menyatakan bahwa setiap manusia berhak atas hak untuk hidup dan mendapat perlindungan hukum dan tiada yang dapat mencabut hak itu.

Meski demikian, sedikit pengecualian diberikan kepada negara yang belum menghapus ketentuan tentang hukuman mati. Pasal 6 ayat(2) konvensi itu menyatakan bahwa hukuman mati hanya berlaku bagi kejahatan dengan kategori serius sesuai dengan hukum yang berlaku saat itu dengan tidak bertentangan dengan konvensi ini dan konvensi tentang perlindungan dan sanksi terhadap kejahatan genosida. Hukuman mati itu sendiri hanya dapat dilaksanakan merujuk pada putusan final yang dijatuhkan oleh pengadilan yang berwenang.

Selain ketentuan hukum internasional, alasan yang juga sering diutarakan pihak-pihak yang menentang hukuman mati, disebabkan jenis pidana ini dianggap tidak mampu menghilangkan kejahatan. Seperti yang pernah diungkapkan oleh Ketua Badan Pengurus PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia) Johnson Panjaitan, menanggapi pernyataan Yusuf Kalla yang menyatakan bahwa hukuman mati tidak berhasil mengurangi angka kejahatan, baik secara kualitas maupun kuantitas.

Pernyataan itu tidak tepat. Bagaimanapun bentuk hukuman atas pidana yang dijatuhkan, kejahatan akan senantiasa ada di muka bumi ini, tak terkecuali di Indonesia. Hukuman mati memang tidak akan melenyapkan kejahatan seutuhnya, tapi jenis pidana itu mampun mengurangi pelaku kejahatan. Inilah point utana yang harus diingat, terkait dengan penerapan hukuman mati di Indonesia.

Untuk itu, pidana mati tidak bisa dilihat semata-mata dari pelaksanaan dan hukuman mati itu sendiri, tetapi lebih jauh harus dilihat dari proses pemberian hukuman tersebut. Mengapa dan bagaimana suatau pidana mati bisa dijatuhkan, itu yang terlebih dulu harus dipahami.

Selain itu---terlepas dari perdebatan soal penghapusan hukuman mati---sistem hukum di Indonesia sampai saat ini masih memungkinkan penjatuhan pidana mati bagi seorang terpidana. Namun penjatuhan hukuman mati itu hanya bisa dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, pidana mati tidak bisa diberikan kepada seseorang dengan sewenang-wenang.

Secara yuridispun, pidana mati di Indonesia telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP) pasal 10(a) dan pasal 11 juncto Undang-undang Nomor 2 PNPS 1964 tentang pelaksanaan pidana mati, dari gantung menjadi tembak.

Selanjutnya, ancaman pidana mati juga berturut-turut dimuat dalam beberapa peraturan perundangan lainnya seperti UU No.22 Tahun 1997 tentang Tindak Pidana Narkotika, UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU No.15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.

Terkait adanya penolakan bahwa hukuman mati tidak mampu menimbulkan efek jera sebagaimana yang diharapkan, hal ini tidak bisa dilepaskan dari iklim penegakan hukum dan kondisi sosial ekonomi negara yang bersangkutan. Bagi negara mapan dengan fungsi kontrol sosial yang telah berjalan sebagaimana mestinya, masyarakatnya akan selalu berpikir dua kali sebelum melakukan kejahatan. Sementara untuk kondisi masyarakat di Indonesia, saat ini tidaklah demikian. Contohnya, orang yang terjerat narkotik di luar negeri, jika jatuh miskin maka ia akan dirawat oleh negara di rumah sakit secara gratis. Di Indonesia, orang-orang seperti itu hanya akan terlantar di pinggir jalan dan tidak menutup kemungkinan timbulnya kejahatan yang lebih serius lagi dalam masyarakat. Efek penjeraan inilah yang belum berfungsi maksimal karena kondisi yang relatif sama dirasakan oleh penjahat : antara dipidana mati maupun hidup dalam kesia-siaan.

Persoalan selanjutnya menjadi semakin kompleks, mengingat dari sekian banyak terpidana mati, hanya sebagian kecil yang akhirnya dieksekusi. Yang lainnya entah karena alasan adanya peninjauan kembali ataupun permohonan grasi, hanya dibiarkan mendekam dalam ruang tahanan. Kondisi inilah yang pada akhirnya menimbulkan apa yang dinamakan dengan delay of justice. Ini bisa berimplikasi kepada 2 pihak, yaitu terpidana dan korban kejahatan.

Karena itulah wacana pengaturan hukuman mati tidak ada salahnya untuk dirumuskan. Bagaimana caranya agar penerapan pidana mati ini bisa berjalan konsisten sesuai dengan fungsinya, baik bagi korban kejahatan selaku pencari keadilan maupun terpidana mati itu sendiri.




...Selengkapnya...

Thursday, September 21, 2006

Politik Pertanian


Permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada menteri yang berasal dari partai politik untuk melobi partainya untuk membatalkan pangajuan hak angket dan interplasi terkait dengan kebijakan impor beras, tampak wajar jika dilihat dalam perspektif makro. Yaitu, mengimpor beras adalah perlu untuk berjaga-jaga agar rakyat tidak kelaparan.



Pemerintah tentunya tahu benar berapa stok beras yang ada. Tahu pula bahwa sepenuhnya mengandalkan beras hasil pertanian sendiri, bangsa ini belum mampu. Karena itu, impor beras bukanlah hal yang dilakukan dengan senang hati, tapi sebuah keniscayaan justru agar makanan pokok untuk rakyat cukup tersedia.





Tetapi, niat baik memang tidak selamanya bisa diterima dengan baik. Niat baik Presiden ini dijemput dengan hak angket atau interplasi DPR yang menolak kebijakan impor beras.

Sebagai lembaga legislatif, DPR memang memiliki peran mengontrol kebijakan pemerintah. Satu peran penting yaitu memelihara hidupnya mekanisme check and balance, pengawasan dan pengimbangan. Namun, pengawasan dan pengimbangan itu harus tunduk kepada kepentingan publik, bukan kepentingan partai atau orang perorang.

Yang terjadi kemudian, wacana penolakan impor beras telah menjadi larut dalam hiruk pikuk komoditas politik, yang di dalamnya tumbuh berbagai ragam kepentingan.

Masalah beras sejatinya adalah masalah politik pertanian pemerintah, yang ujungnya berada di atas pundak Departemen Pertanian. Politik pertanian menuju swasembada beras inilah yang belum dimiliki dengan konsisten. DPR pun mempunyai kontribusi dalam hal ini, karena membiarkan negara ini tidak memiliki politik pertanian yang menuju swasembada beras.



Faktanya, inilah negeri agraris yang paradoks. Lahan kita berlimpah, penduduk yang hidup bertani berjuta-juta, tapi kemempuan untuk menyediakan makanan pokoknya sendiri tidak mampu. Penduduk terus bertambah, namun tidak ada politik pertanian yang tegas dan konsisten untuk menjadi bangsa yang berswasembada beras.


Dalam keadaan seperti itu, siapapun yang menjadi Presiden, akan berhadapan dengan dilema. Sepenuhnya mengandalkan produksi beras dalam negeri, tidak realitis. Sebaliknya, mengimpor beras dikecam dan dikritik. Siapa sih presiden yang membiarkan rakyatnya terancam kelaparan bila stok beras rawan?.


Impor beras memang harus kebijakan sementara. Selanjutnya, Presiden dan DPR harus memacu Departemen Pertanian untuk menjadikan bangsa ini bangsa agraris yang penuh harga diri. Bukan saja mampu swasembada, bahkan menjadi eksportir beras.


Kita juga ingin menggarisbawahi bahwa menterilah yang mengikuti kebijakan pemerintah. Menteri dari sebuah partai yang menolak kebijakan pemerintah, sebaiknya mengundurkan diri atau diberhentikan saja.

...Selengkapnya...

Thursday, September 14, 2006

Sidoarjo, 2006

Hari Lingkungan Hidup yang baru berlalu beberapa bulan, masih kita "nikmati" gaungnya dengan ironi dan tragedi lumpur panas di Sidoarjo yang hingga kini tidak dapat dihentikan itu.

Begitu dahsyatnya ia keluar dari perut bumi sehingga bila tidak dapat distop bisa total menimbun jalan tol, bahkan menghancurkan tiga desa di sekitarnya. Dan tentu, bisa membunuh penduduk. Desa Jatirejo, kecamatan Porong kabupaten Sidoarjo kini telah tenggelam oleh ketinggian lumpur yang melebihi atap rumah penduduk itu.




Lumpur panas yang terus mengalir lewat rekahan tanah di desa Siring, kecamatan Porong, kabupaten Sidoarjo Jawa Timur itu, tiap hari diperkirakan meluap sekitar 5000 meter kubik dengan suhu diatas 57 derajat Celcius. Jalur Tol Gempol Surabaya dan jalur kereta api Surabaya Malang Banyuwangi sempat ditutup karena terendam olehnya. Hingga kini lumpur panas itu telah merusak sawah di desa Renokenongo, desa Glagah Arum dan desa Plumbon.



Panen sudah pasti gagal. PT Jasa Marga sudah tentu kehilangan sebagian pendapatannya. Namun yang paling penting saat ini adalah bagaimana menentukan cara untuk menghentikan semburan lumpur dan gas itu dari perut bumi.



Pemprov Jawa Timur telah angkat tangan, tidak sanggup menghentikannya. Mereka telah meminta bantuan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, BP Migas dan Ikatan Ahli Geologi untuk mengirim timnya. Tim sedang bekerja. Tentu diharapkan segera membuahkan hasil, termasuk menentukan apakah ada zat-zat tertentu di dalam kandungan lumpur itu yang berbahaya untuk kelangsungan makhluk hidup di sekitarnya.



Sejauh ini lumpur panas itu diduga dari eksploitasi minyak PT Lapindo Brantas, yaitu kemungkinan kesalahan teknis, pelanggaran terhadap analisis mengenai dampak lingkungan dan pengaruh pengeboran. Meski PT Lapindo Brantas mengatakan bahwa malapetaka itu berkaitan dengan gempa di Jogja-- sebuah pembelaan yang mungkin benar, mungkin salah-- namun pemerintah dengan tim ahlinya seharusnya mencari dan menemukan penyebabnya yang pasti.

Bila penyebabnya karena melanggar undang-undang, misalnya melanggar analisis dampak lingkungan, segera saja dibawa ke pengadilan. Jika terbukti melakukan kesalahan, beri hukuman seberat-beratnya. Bila karena kesalahan teknis, mestinya menjadi pelajaran yang berharga supaya tidak terulang lagi. Namun tetap tiada maaf, perusahaan yang tidak professional itu layak membayar ganti rugi yang semahal-mahalnya karena telah merusak lingkungan.



Ganjaran yang setimpal diperlukan agar menimbulkan efek jera kepada pihak manapun. Efek jera ini sangat diperlukan agar pemanfaatan secara ekonomis sumber alam di negeri ini dilakukan dengan cara-cara yang benar, dengan sepenuhnya menghormati kelestarian Lingkungan Hidup.

Untuk itu pemerintah perlu taat asas dan tidak pandang bulu demi tegaknya analisis mengenai dampak lingkungan. Memang tidak mudah, karena hal itu hanya bisa terlaksana jika birokrasi tidak dapat dibeli.

...Selengkapnya...

Friday, August 25, 2006

Membonsai Komisi Yudisial

Perseteruan Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial belum juga reda. Langkah Komisi Yudisial mempercepat lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang kian menciutkan nyali Mahkamah Agung.

Perppu tentang Perubahan atas UU No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial itu kian memperkuat posisi komisi tsb. Misalnya, Komisi Yudisial menyeleksi hakim agung yang diperpanjang usia pensiunnya. Juga disebutkan, para hakim wajib memenuhi panggilan Komisi Yudisial. Ada pula pasal yang menyatakan Komisi Yudisial bisa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para hakim.

Pimpinan Komisi Yudisial selain telah membahas perppu tersebut dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, juga telah berkonsultasi dengan Menteri Sekretaris Negara.

Kelahiran Komisi Yudisial membuat para hakim gerah. Apalagi setelah Komisi Yudisial melansir perlunya seleksi ulang para hakim agung. Tidak tinggal diam, sebanyak 40 hakim agung mengajukan uji materil UU No.22 Tahun 2004 itu kepada Mahkamah Konstitusi. Para hakim Agung menyatakan Komisi Yudisial tidak berwenang mengawasi hakim agung dan hakim konstitusi. Juga disebutkan Komisi Yudisial tidak berwenang mengusulkan dan menjatuhkan sanksi kepada para hakim karena sudah ada di Majelis Kehormatan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Salah satu tuntutan reformasi adalah penegakan hukum dan pemberantasan semua bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme. Dan Komisi Yudisial lahir atas perintah konstitusi untuk mengawal terwujudnya semua tekad tersebut. Karenanya, jika ada yang resisten terhadap kehadiran lembaga tersebut, patut dipertanyakan. "Ada apa?".

Para hakim agung menempuh cara uji materil atas UU no.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial adalah halal. Tapi menganggap hakim--termasuk hakim agung--adalah malaikat yang tidak boleh dikontrol itu namanya jalan menuju kehancuran.

Harus diakui bahwa praktek mafia peradilan yang membelit bangsa ini berujung pada Mahkamah Agung. Mahkamah Agung yang disebut sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan ternyata kian rapuh. Banyak kasus dengan terang benderang menunjukkan itu. Sinisme "ada uang ada kemenangan"sepertinya memang bukan guyon.

Kita membutuhkan kehadiran lembaga-lembaga kontrol yang memperkuat pilar-pilar penegakan hukum. Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi membawa hawa baru dalam usaha pemberantasan korupsi. Kehadiran Komisi Yudisial yang mulai membongkar borok-borok mafia peradilan patut mendapat apresiasi. Bukan malah membonsai dan memandulkannya.

Lembaga-lembaga hukum dan peradilan termasuk yang paling lamban melakukan reformasi diri. Akibatnya, penegakan hukum carutmarut. Dan penyumbatnya, sangat disayangkan, ada di Mahkamah Agung.

...Selengkapnya...

Sunday, August 20, 2006

W a r i s a n

Dalam hidup yang berat dan sulit, selalu dibutuhkan tokoh pemenang yang gemilang sebagai pujaan yang berbeda dari yang lainnya, tokoh pemimpin. Manusia yang ditokohkan itu sering dituntut berbuat lebih dari kemampuannya dan memberikan kinerja dewa-dewa. Iya, jadi dewa selama mampu memberi. Kalau gagal?. Dicampakkan tanpa pertimbangan apapun jasanya. Padahal yang diwariskan untuk generasi mendatang jauh lebih sakti dari yang bisa dibayangkan orang.

Padahal kita tahu setiap pemimpin punya gaya dan siasat kepemimpinan yang berbeda, tergantung pribadinya dan situasi lingkungan maupun tantangan-tantangan yang dihadapinya. Tidak mudah menilainya, apalagi memang tidak ada pemimpin yang sempurna. Kalau disimak sejarah para pemimpin besar kita, khususnya para mantan presiden, tentunya yang dapat dijadikan pelajaran untuk generasi mendatang tidak melulu ketidaksempurnaan mereka, tapi juga warisan penting yang layak dipertahankan sampai saat ini.

Pemerintahan Bung Karno--pemerintahan the founding fathers--





adalah pengurus perubahan dari masyarakat jajahan menjadi masyarakat merdeka yang mengidamkan demokrasi. Dalam mengantisipasi perubahan ini, dibangun Pancasila sebagai pegangan hidup untuk menanggapi tantangan selanjutnya bangsa ini. Para founding fathers menganggap tidak mungkin sebuah negara yang masyarakatnya heterogen akan selalu sepaham dengan pandangan politik ekonomi dan sosial. Kenyataannya memang begitu. Sejak proklamasi kemerdekaan hingga kini, para elite tidak henti-hentinya bersilang pendapat tentang paham dan cara pemerintahan. Parlemen menjadi forum semakin panas, hingga Bung Karno pernah mengeluarkan gagasan Nasakom ( nasional, agama, komunis), tetapi gagal. Untuk seterusnya, istilah Nasakom mengingatkan kita pada usaha musykil seorang pemimpin untuk mempersatukan bangsanya.

Pemerintahan pak Harto kita kenal dan akui sebagai Bapak Pembangunan di berbagai bidang. Dalam bidang ekonomi dirancang secara berencana setiap lima tahun, GNP/capita melonjak berlipat-lipat, dan kestabilan lebih terjaga.




Pak Harto beranggapan bahwa untuk kelancaran pembangunan di berbagai bidang, kestabilan harus terjaga. Untuk menyiasatinya, ia menjalankan konsep Dwifungsi ABRI yang dilegitimasi oleh MPR. Untuk menjamin persatuan dan kesatuan, Pancasila disaktikan. Semua orang dilarang melakukan tindakan-tindakan yang berlatar SARA.


Tidak adil membandingkan warisan dari pemerintahan masa Bung Karno ( 22 tahun) dengan pak Harto (32 tahun) dengan tiga mantan presiden yang berikutnya di masa reformasi. Yang patut dicatat: Pak Habibie mencanangkan kebebasan pers.




Gus Dur: berupaya membebaskan kehidupan umat
beragama dari campur tangan negara dan memungkinkan pemulihan hak-hak sipil penganut agama Konghucu.







Ibu Mega: memfokuskan kegiatan pada upaya pemberantasan KKN.

Ini menandakan ada warisan para mantan presiden yang selayaknya tidak kita lupakan, karena penting untuk kelangsungan NKRI maupun persatuan bangsa.

...Selengkapnya...

Monday, August 7, 2006

Israel "musnahkan" Libanon

Akankah Libanon lenyap dari peta bumi?. Kemana saja mantra suci "kedaulatan negara" yang pantang dilanggar itu?. Akankah agresi Israel berakhir pada aneksasi?. Serentetan pertanyaan menggelayuti publik dunia ketika tidak ada satupun negara asing yang menolong Libanon di ambang "kepunahan".




Iran dan Suriah berikrar akan membantu Hezbollah. Hezbollah adalah entitas tunggal, sedangkan Libanon adalah entitas multikultural yang sulit didefinisikan di mata Suriah dan Iran. Hezbollah adalah "sekutu sejati", sedangkan Libanon adalah sewaktu-waktu bisa menjadi musuh atau sekutu.

Dilihat dari akar sejarah dan ideologis, Hezbollah adalah "anak kandung" hasil perkawinan yang sah antara Suriah dan Iran. Suriah menyiapkan wilayahnya dan Iran menyuplai tentara berikut senjatanya. Dalam konteks demikian kita memahami bahwa Iran melalui Presiden Ahmadinejad berikrar akan membantu Suriah jika diserang oleh Israel.




Akankah nasib Libanon berakhir tragis?. Lihat saja Dewan Keamanan PBB gagal memberikan resolusi menghentikan Israel. Padahal, kesalahan Israel sangat fatal dalam tatanan hubungan internasional, yaitu melakukan agresi militer terhadap negara yang berdaulat. Dalam konteks ini sanksi yang semestinya diterima Israel yaitu : "dikeroyok" pasukan multinasional.

Tampaknya usaha ini akan sia-sia hingga saat ini tidak ada satu kekuatan apapun di muka bumi ini yang mampu menghentikan Israel. Tinggallah Libanon hanya sebagai negara di atas kertas yang terdaftar sebagai anggota PBB. Soal eksistensi dan signifikansi, Libanon telah kehilangan sama sekali. Tidak ada yang perduli, bahkan Iran dan Suriah sekalipun. Bagi dunia luar, tidak penting mempertahankan Libanon sebagai sebuah negara karena faksionalisme yang sangat keras dan entitas nasional mereka yang terpecah belah.

Mempertahankan Libanon sama dengan usaha sia-sia seperti membuat rumah dari pasir. Libanon sama sekali tidak berdaya, baik menghadapi Isarel maupun "menekan" Hezbollah agar menghentikan serangan sebagaimana yang diisyaratkan oleh Israel.



Aliansi-aliansi negara sebagaimana yang ditunjukkan dalam Perang Kolonial, Perang Dunia, dan Perang Dingin mulai kehilangan bentuk. Aliansi identitas ideologis, kultural dan peradaban lebih terasa menguat. Politik identitas sangat mewarnai pola konflik dan peta kekuatan yang menjadi aktor kunci dalam pertarungan ini.

Yang secara telanjang terlihat adalah gagalnya sentimen identitas Arab dalam menyatukan suara dan kekuatan untuk menghadapi Israel. Target serangan Israel kepada Hezbollah bukan Libanon sebagai sebuah negara Arab berdaulat, setidaknya mempengaruhi respons dunia Arab terhadap agresi Israel.

Konflik kawasan ini menimbulkan peta baru yang tampak berubah setelah kejatuhan Saddam Hussein oleh Amerika Serikat (AS) tahun 2003. Dengan bercokol di Irak tanpa waktu yang terbatas, AS "memotong" jalur Iran untuk masuk langsung ke jantung Arab melalui Irak.

Kawasan bulan sabit yang dikenal sebagai tanah air peradaban tua dari Mesopotamia hingga Mesir telah kembali bergolak dengan intensitas yang sama sekali baru dan berbeda. Titik tolak ini penting dijadikan perangkat analisis dalam mengamati jalannya kekuatan Israel dan potensi robohnya Suriah di tengah kepungan Israel, Yordania, dan Arab Saudi.

Dalam periode kekhalifahan Islam di tangan bangsa Arab, simbol wilayah ini dijadikan lambang (kejayaan) Islam yang digunakan hingga sekarang, yaitu bulan sabit ditambah bintang di tengahnya. Kini, seakan mengulang sejarah ribuan tahun lalu, kawasan kembali bergetar dari ujung barat hingga timur yang dipicu oleh perang di "tanah yang dijanjikan".



Jika awalnya Israel menyerang Palestina dan dengan cepat berubah agresi ke Libanon, perhatian dunia tertarik kepada serangan yang kedua. Dalam definisi Israel, Palestina bukan negara dan masih merupakan bagian dari Israel. Dengan demikian, setiap serangan Israel atas Palestina, tidak dianggap sebagai agresi atas negara asing, dan karenanya sampai kapanpun pasukan multinasional tidak dapat ditempatkan di Palestina. Ini berbeda dengan Libanon yang merupakan negara berdaulat, sekalipun sekarang dilanggar oleh Israel.

Mestinya dalam setiap perang yang dideklarasikan oleh negara mendapat respons yang sama dari negara yang diserang tersebut. Secara jelas Israel menyatakan perang dengan Hezbollah, dengan menempatkan Libanon pada posisi yang sama jika pemerintah Libanon gagal mengusir Hezbollah dari negerinya. Dengan strategi seperti ini Israel selamat dari tuduhan agresi atas negara lain, sekalipun fakta berbicara lain. Dari sini kita dapat melihat arah lajunya konflik.

Pertama:
Israel menjadikan Hezbollah sebagai target yang harus dilenyapkan. Dua hal yang diperoleh Israel sekaligus yaitu keamanan militer dari serangan Hezbollah selama ini dan efek jera pada Suriah dan Iran jika berani menyerang Israel. Hezbollah menjadi faktor penentu pertarungan Israel versus Suriah dan Iran. Jika ini berhasil dilakukan, akan terjadi perubahan politik dan militer yang besar di kawasan.

Kedua:
Mengentalnya aliansi Syiah sebagai kekuatan kekuatan utama dalam melawan Israel. Dunia Suni Arab terbukti tidak berani dan diam saja dalam menghadapi agresi ini. Pemerintah Suriah hingga saat ini masih berada di bawah pengaruh Syiah dan karenanya relatif lebih sulit mendapatkan dukungan Yordania atau Arab Saudi sebagai negara tetangga yang paling dekat. Aliansi Syiah akan terjadi lintas negara dimulai dari Iran hingga Libanon.

Ketiga:
Runtuhnya pemerintahan Libanon yang pro-Suriah. Ini menjadi target publik Arab dan dunia internasional pada umumnya.

Keempat:
Jatuhnya pemerintahan Presiden Bashar yang selama ini menjadi ganjalan dalam keamanan Timur Tengah. Kekuatan mana yang akan melakukan agresi atas Suriah belum dapat diketahui. Jika melihat arah dan kapasitasnya, Suriah kemungkinan jatuh di tangan Israel, sebagaimana Irak dan (mungkin) Iran jatuh ke tangan Amerika.

Kelima:
Pola perubahan geopolitik ini akan mengancam secara serius eksistensi tujuh kerajaan tribalistik Arab seperti Yordania, Arab Saudi, Kuwait, Bahrain, Qatar, Uni Emirat Arab, dan Oman. Jika demikian, agenda demokratisasi Ttimur Tengah baru saja dimulai dengan cara yang dianggap "sukses", yaitu pengerahan kekuatan militer.

Israel sudah mendapatkan dua hal pertama, yaitu tidak ada satupun upaya sistematis dari negara-negara Arab dan dunia Islam untuk menghentikan Israel. Kedua, dunia internasional tidak bereaksi keras seperti dahulu.

Jika melihat gejala ini, agresi Israel atas Libanon akan berakhir aneksasi dan memasukkannya sebagai wilayah Israel. Jika aneksasi gagal, Israel akan melakukan pendudukan sebagaimana yang dipraktekkannya pada Palestina.

Nasib Libanon akan bernasib sama seperti Palestina dengan menyisakan fragmentasi sosial yang lebih parah. Dengan komposisi yang beragam, penduduk Libanon sangat sulit dipersatukan identitas politiknya. Ini berbeda dengan Palestina yang relatif homogen, sekalipun terpecah dalam metode perjuangan menghadapi Israel.

Pengentalan identitas Syiah sebagai "lawan sebanding" menghadapi Israel akan mewarnai konflik di masa depan. Dan wilayahnyapun akan meluas sepanjang ruas Mesir hingga Mesopotamia. Sejarah baru sedang bergulir.



...Selengkapnya...